Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah

- Redaksi

Saturday, 23 December 2023 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Bansos PKH
Lewat HP dengan Mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id
Ada beberapa cara cek Bansos PKH lewat HP yang bisa kalian coba dari rumah atau di tempat lainnya.

Program Keluarga
Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang
diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan. 

Bansos PKH diberikan untuk
memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan sosial.

Untuk mengetahui
apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan
melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos
Kemensos. 

Pengecekan bansos PKH melalui HP dapat dilakukan dengan mudah dan
cepat.

Cara Cek Bansos PKH Lewat
HP Melalui Situs Resmi Kemensos

Berikut adalah cara
cek bansos PKH melalui situs resmi Kemensos:

  1. Buka situs resmi Kementerian Sosial
    di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih jenis ID yang Anda miliki. Anda
    dapat memilih ID berupa Nomor Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga
    (KK), atau Nama Lengkap.
  3. Masukkan ID yang Anda pilih.
  4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai
    dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukkan kode keamanan yang muncul di
    layar.
  6. Klik tombol “Cari”.
Baca Juga :  Adam Mosseri: Media Sosial Harus Lebih Transparan dalam Era AI

Jika Anda termasuk
penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai nama penerima, alamat,
dan jumlah bantuan yang diterima.

Cara Cek Bansos PKH
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Berikut adalah cara
cek bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari
    Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  3. Masuk menggunakan akun Anda, atau buat
    akun jika belum memiliki.
  4. Pilih menu Penerima Bansos.
  5. Tentukan wilayah Anda.
  6. Masukkan nama Anda sesuai dengan KTP
    Anda.
  7. Tekan tombol “Cari”.

Jika Anda termasuk
penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai nama penerima, alamat,
dan jumlah bantuan yang diterima.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden Prabowo ke China: Momen Strategis untuk Memperkuat Kerja Sama Indonesia-China

Tips Cek Bansos PKH
Lewat HP

Berikut adalah
beberapa tips untuk cek bansos PKH lewat HP:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet
    yang stabil.
  • Pastikan Anda mengisi data dengan benar.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda
    dapat menghubungi Call Center Kementerian Sosial di nomor 1500-456.

Semoga informasi ini
bermanfaat.

 

Berita Terkait

Fenomena Koin Jagat: Kontroversi dan Tanggung Jawab Semua Pihak
Presiden Prabowo Subianto Biayai Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Hindari Pemborosan APBN
Ledakan di Mojokerto: Temuan Polisi dan Fakta Lengkap Penyebab Insiden Tragis
Kebakaran Dahsyat di Los Angeles: Fakta Terbaru dan Dampaknya yang Mengkhawatirkan
Pelantikan Donald Trump: Jadwal Lengkap Acara Empat Hari yang Memukau
Terungkap, Ini Pemicu Kebakaran di Kemayoran
Nanang ‘Gimbal’ Terduga Pembunuh Sandy Permana Diringkus Polisi di Karawang
Polisi Bakal Gelar Rekontruksi Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 18:42 WIB

Fenomena Koin Jagat: Kontroversi dan Tanggung Jawab Semua Pihak

Wednesday, 15 January 2025 - 18:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto Biayai Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Hindari Pemborosan APBN

Wednesday, 15 January 2025 - 18:25 WIB

Ledakan di Mojokerto: Temuan Polisi dan Fakta Lengkap Penyebab Insiden Tragis

Wednesday, 15 January 2025 - 18:19 WIB

Kebakaran Dahsyat di Los Angeles: Fakta Terbaru dan Dampaknya yang Mengkhawatirkan

Wednesday, 15 January 2025 - 18:12 WIB

Pelantikan Donald Trump: Jadwal Lengkap Acara Empat Hari yang Memukau

Berita Terbaru

Berita

Fenomena Koin Jagat: Kontroversi dan Tanggung Jawab Semua Pihak

Wednesday, 15 Jan 2025 - 18:42 WIB