Diduga Sindir Paslon No 2, Anies Baswedan Dilaporkan Ke Bawaslu

- Redaksi

Thursday, 21 December 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Anies Baswedan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menganggap Anies telah menyindir dan menjadikan paslon lain sebagai bahan bercandaan dalam pidatonya. 

Puadi yang merupakan anggota Bawaslu RI, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan kajian awal terkait isi laporannya.

“Tadi saya cek ke tim admin, memang laporannya sudah masuk dan kita terima. Nah kita punya waktu dua hari untuk kajian awal,” kata Puadi dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Laporan tersebut diserahkan oleh APD pada Rabu (20/12). Perwakilan APD, Yayan, menjelaskan bahwa pelaporan itu dilakukan karena Anies diduga telah menyindir paslon 02 Prabowo-Gibran 

Baca Juga :  Argentina Kokoh di ranking 1 Dunia FIFA di Akhir Tahun 2023, Indonesia Posisi Berapa?

Dimana sindiran tersebut diduga dilakukan Anies saat berpidato di Jambi beberapa waktu lalu. Selain itu, Anies juga dianggap telah menjadikan paslon 02 sebagai bahan tertawaan.

“Yang di Jambi itu, makanya kan, kalau intinya gini, kalau kami kan setiap laporan dari mana pun kemudian setelah diterima kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,” imbuhnya.

Puadi menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan tahap klarifikasi terhadap pelapor apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil. 

Sebelum melakukan tahap tersebut, pihak Bawaslu akan mengecek terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil atau tidak. 

Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil, maka mereka akan langsung proses klarifikasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7. 

Baca Juga :  Keadaan Semakin Genting di Palestina: Kondisi Kesehatan Semakin Memburuk

“Hanya saja memang kita lagi mau, laporan tersebut itu, sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 7, laporan itu harus memenuhi ketersyaratan formil materiil,” ungkapnya.

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru