Kasus Covid di Jakarta Terus Meningkat, Dinkes Himbau Masyarakat untuk Waspada

- Redaksi

Friday, 15 December 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Covid 19 (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Jumlah masyarakat yang terkena Covid-19 di Jakarta meningkat dalam beberapa hari terakhir. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama, pada tanggal 13 Desember 2023, ada 365 kasus positif Covid-19. 

Sejumlah pasien Covid-19 sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta, termasuk 12 pasien yang memiliki gejala parah dengan kondisi medis lain. 

“44 pasien dirawat. 32 kasus bergejala sedang di ruang isolasi, dan 12 kasus di ICU (Intensive Care Unit) rumah sakit,” ungkap Ngabila Salama pada Rabu, (13/12)

Bahkan positivity rate Covid-19 di Jakarta sangat tinggi, yaitu sekitar 40 persen. Ini berarti dari 10 orang yang dites, 4 sampai 5 orang positif Covid-19. 

Baca Juga :  Huawei Pura 70 Ultra Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Kamera Canggih dan Desain Elegan

“Dari 10 orang tes PCR, 4 sampai 5 orang positif Covid-19,” ujarnya.

Masyarakat yang memiliki gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, atau hilangnya indra penciuman disarankan untuk melakukan tes PCR atau antigen secara gratis di puskesmas jika mereka kontak erat dengan kasus positif. 

Selain itu, vaksinasi Covid-19 sangat penting dan harus dilakukan hingga dosis keempat. 

Ngabila Salama juga menekankan bahwa vaksinasi dapat membantu mencegah keparahan dan kematian akibat Covid-19 terutama bagi kelompok yang berisiko tinggi. 

“Vaksinasi terbukti efektif untuk mencegah keparahan dan kematian Covid-19 terutama untuk kelompok berisiko tinggi meninggal,” ujarnya.

Data menunjukkan bahwa dua orang lansia di Jakarta meninggal karena Covid-19 pada periode 1-10 Desember 2023.

Baca Juga :  Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

Berita Terkait

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Berita Terbaru

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat

Olahraga

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat Khusus untuk Pemula

Monday, 20 Jul 2026 - 16:14 WIB