Lagi, Aksi Bullying Anak SD! Kali Ini di Bekasi, Korban Meninggal

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak SD Korban Bullying di Bekasi Meninggal-SwaraWarta.co.id (Sumber: BeritaSatu.com)

SwaraWarta.co.id – Aksi bullying yang melibatkan anak-anak kembali marak, kali ini dialami oleh seorang anak SD di Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang semula dibully dengan cara dijegal kakinya sampai jatuh, akhirnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban yang merupakan seorang siswa kelas VI SD berusia 12 tahun dengan inisial F ini, yang mengalami amputasi setelah diduga menjadi korban bullying dan kakinya dijegal oleh seorang teman sekolah, telah meninggal dunia pagi ini.

Karena hal ini, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kejadian tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, menyatakan bahwa tersangka tersebut adalah seorang rekan sekolah yang saat kejadian disebut sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum).

Baca Juga :  Rekomendasi Tempat Wisata Tanpa Tiket Masuk di Bandung

Proses hukum sedang berlangsung, dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

Pengacara F, Mila Ayu Dewata, mengonfirmasi kabar meninggalnya siswa kelas VI SD berusia 12 tahun di Bekasi.

F diduga menjadi korban bullying yang mengakibatkan amputasi kakinya.

F meninggal di Rumah Sakit Hermina Bekasi pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB dini hari.

Jenazah F telah dipindahkan ke rumah duka dan akan dimakamkan di TPU Pedurenan setelah waktu Zuhur.

Seorang siswa kelas VI SD di Bekasi, F (12), menjadi korban bullying teman sekolah yang berakhir dengan amputasi kaki.

Polisi menyebutkan bahwa korban mengalami luka karena kakinya dijegal saat hendak membeli makanan.

“Korban hendak membeli makanan di kantin sekolah. Namun, sebelum sampai ke kantin, korban diduga dijegal oleh seorang pelaku anak.

Baca Juga :  Sebutkan dan Jelaskan Makna dari Ayat Al-Quran yang Menggambarkan Karakter Budaya Kerja yang Sesuai dan Seimbang dalam Kehidupan Sehari- hari

Tindakan tersebut menyebabkan cedera pada kaki korban,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, ketika dihubungi pada Rabu (1/11).

Hotma menyatakan bahwa pihak korban telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi, dan pihak kepolisian telah mengambil langkah untuk menyelidiki masalah ini.

“Sudah ada laporannya. Kami menangani ini dengan cepat, dan saat ini kasus tersebut sedang diselidiki secara menyeluruh,” ungkapnya.

Akibat perundungan pada bulan Februari 2023, F mengalami cedera dan infeksi pada kakinya.

Kondisi kaki F semakin memburuk, dan akhirnya, F dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah dokter dari berbagai rumah sakit mendiagnosis bahwa F mengidap kanker tulang dan perlu menjalani amputasi pada kaki kirinya.

Baca Juga :  Coba Saudara Jelaskan Perbedaan Metode Langsung, Metode Sekuensial, dan Metode Simultan

Saat ini, F sedang dirawat di rumah sakit khusus kanker setelah menjalani tindakan amputasi tersebut.

Dengan kian banyak terjadinya praktik bullying di sekolah, kita selaku orang tua harus lebih jeli lagi dalam mengawasi anak.

Selaku orang tua kita harus memberikan penerangan kepada anak bahwa perbuatan bullying itu sangat tidak diperbolehkan karena membahayakan orang.*****

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Bagaimana Keberagaman yang Dimiliki Masyarakat Indonesia? Simak Pembahasannya!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 January 2026 - 07:00 WIB

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB