Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2025 menjadi tahun krusial bagi reformasi besar-besaran di bidang kepegawaian Indonesia. Fokus utama tertuju pada pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nasib tenaga honorer menjadi sorotan utama publik. Ribuan honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024 menantikan kabar baik. Pemerintah, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, memberikan angin segar. Honorer kategori R2 dan R3 masih berpeluang diangkat menjadi P3K full time, dengan syarat adanya formasi yang tersedia dan usulan resmi dari pemerintah daerah (pemda).

Namun, kendala utama adalah ketersediaan formasi. Jika formasi belum tersedia, pemda belum dapat mengajukan pengangkatan baru, meskipun memiliki kemampuan anggaran. Proses pengusulan tetap memerlukan persetujuan dan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Solusi Alternatif: P3K Paruh Waktu

Sebagai solusi alternatif, KemenPAN-RB telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka skema P3K Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya, namun belum berhasil.

Terdapat delapan jabatan yang ditawarkan dalam skema ini, meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola layanan operasional. Namun, banyak honorer yang masih berharap diangkat penuh waktu, karena skema paruh waktu dianggap belum menjamin kepastian karier dan kesejahteraan.

Upaya Pemerintah Daerah

Beberapa pemerintah daerah telah merespon positif dengan menggelar dialog bersama honorer R2 dan R3 untuk mempersiapkan usulan formasi P3K full time baru. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APP3K), menyatakan beberapa daerah berkomitmen mengakomodasi honorer yang belum lolos seleksi.

Baca Juga :  Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada 30 Juni 2025 melibatkan Kementerian PAN-RB, BKN, Dirjen Otonomi Daerah, dan kepala daerah. Hasilnya, pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian pengangkatan CPNS sebelum Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Transformasi Sistem Karier ASN

Selain rekrutmen, pemerintah juga tengah merancang transformasi sistem karier ASN. Pola pengembangan karier akan bergeser dari ketergantungan pada jabatan tersedia menjadi penekanan pada kompetensi dan kinerja. Sistem ini akan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari jabatan administrasi hingga fungsional.

Daerah dengan predikat pelayanan publik yang sangat baik akan menjadi percontohan implementasi sistem ini. Tujuannya adalah menciptakan ASN yang lebih profesional, transparan, dan memberikan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga :  KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Penggeledahan di Bank Indonesia, Ini Informasi Lengkapnya

Penyesuaian Kebijakan Work From Anywhere (WFx)

Kebijakan Work From Anywhere (WFx) juga mengalami penyesuaian. Istilahnya berubah menjadi pengaturan kerja fleksibel, tetapi tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Sistem kerja fleksibel harus disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dan tanggung jawab ASN, bukan berarti tanpa aturan.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di Indonesia akan meningkat secara signifikan dan ASN menjadi lebih profesional serta akuntabel.

Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada berita yang ada dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Penting bagi para honorer untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kebijakan kepegawaian ini.

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru