Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

- Redaksi

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online

SwaraWarta.co.id – Di era digital yang serba cepat ini, mobilitas masyarakat semakin tinggi sehingga waktu menjadi aset yang sangat berharga. Banyak orang bertanya-tanya, apakah bisa bikin KTP lewat online?

Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan transformasi digital.

Kini, warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil setempat hanya untuk melakukan pendaftaran awal atau pembaruan data.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjawab Pertanyaan: Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online?

Jawabannya adalah bisa. Namun, perlu dipahami bahwa sistem “online” di sini umumnya merujuk pada proses pendaftaran, pengunggahan dokumen, dan penjadwalan. Mengingat KTP elektronik (e-KTP) memerlukan data biometrik seperti sidik jari dan pemindaian retina mata, pemohon baru tetap diwajibkan datang ke kantor fisik untuk proses perekaman.

Baca Juga :  Peningkatan Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024, Pemerintah Beri Apresiasi Lebih Besar

Meski begitu, layanan online sangat membantu untuk keperluan:

  • Pendaftaran cetak ulang KTP yang rusak atau hilang.
  • Pembaruan data (status perkawinan, gelar, atau alamat).
  • Pengajuan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Cara Mengurus KTP Secara Digital Melalui Aplikasi

Layanan online ini biasanya dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Berikut adalah langkah umum yang bisa Anda ikuti:

  1. Unduh Aplikasi Resmi: Cari aplikasi resmi Dukcapil sesuai domisili Anda (misalnya: Identitas Kependudukan Digital secara nasional, atau aplikasi khusus daerah seperti Alpukat Betawi untuk Jakarta).
  2. Registrasi Akun: Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Pilih Layanan: Klik pada menu “KTP Elektronik” atau “Pembaruan Data”.
  4. Unggah Dokumen: Biasanya Anda diminta mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan hilang dari kepolisian jika KTP hilang.
  5. Verifikasi & Pengambilan: Setelah dokumen diverifikasi petugas, Anda akan menerima notifikasi. Jika data sudah siap, Anda tinggal datang untuk pengambilan atau perekaman biometrik jika diperlukan.
Baca Juga :  Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

Keuntungan Menggunakan Layanan KTP Online

Selain menghemat waktu, layanan digital ini meminimalisir praktik pungli (pungutan liar) karena semua proses tercatat dalam sistem secara transparan.

Anda juga bisa memantau status permohonan secara real-time dari smartphone Anda. Pastikan koneksi internet stabil dan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

 

Berita Terkait

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 15:40 WIB

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita Terbaru

Shin Tae-yong (Dok. Ist)

Olahraga

Shin Tae-yong Merapat ke Persija Jakarta?

Sunday, 7 Jun 2026 - 12:55 WIB