Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TPPO Ditangkap Bareskrim Polri-SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah sukses menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa para tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis, 25 Januari.

Menurut Brigjen Trunoyudo, para tersangka terlibat dalam perekrutan korban pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.

Proses rekrutmen melibatkan sekitar 10 PMI yang dijadwalkan berangkat ke luar negeri secara bertahap antara Desember 2022 dan Februari 2023.

“Pasca persetujuan, para korban diberikan paspor dan mendapatkan uang fee bervariasi antara Rp3-13 juta,” kata Brigjen Trunoyudo.

Baca Juga :  Imbas Bensin Oplosan di Bekasi, 14 Kendaraan Mogok

Setelah pembuatan paspor, tanpa pemeriksaan medis, para korban dikirim ke luar negeri oleh Elisa, dengan tujuan awal ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa para korban diberangkatkan ke Turki dengan visa wisata.

Setibanya di sana, mereka diserahkan ke agensi yang dikelola oleh Muhammad dan diakomodasi di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

“Muhammad dan Yakub mengambil alih barang-barang milik korban, seperti paspor, telepon genggam, dan pakaian,” ungkapnya.

Para korban, yang berjumlah 26 orang, dikumpulkan dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.

Pelanggaran aturan tersebut diancam dengan hukuman.

“Pelaporan oleh para korban kepada kepolisian Turki setelah meminta bantuan sekuriti apartemen memicu penggerebekan,” tambah Brigjen Trunoyudo. Akibatnya, PMI tersebut diserahkan ke KJRI Istanbul, dan korban dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga :  Miris, Korban Prostitusi Baru Dapatkan Bayaran setelah Layani 70 Pria

Dalam kasus ini, Tika diduga berperan dalam menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara Elisa berfungsi sebagai agensi di Jakarta yang mengirimkan para korban ke Turki.

Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jonto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jonto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan para tersangka mencerminkan seriusnya masalah perdagangan orang, yang merugikan para pekerja migran dan melibatkan praktik-praktik ilegal.

Upaya penegakan hukum, seperti yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, menjadi langkah krusial dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memberantas kejahatan perdagangan orang.

Keberhasilan penangkapan ini juga menyoroti kompleksitas dan tingkat kejahatan dalam kasus TPPO.

Pekerja migran sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan, dan penipuan rekrutmen dengan janji gaji tinggi adalah modus yang sering digunakan.

Baca Juga :  Tak Main-main, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Copot 30 Pejabat yang Diduga Terlibat Pemerasan Warga Negara Asing

Hal ini menggarisbawahi perlunya kerjasama antarnegara untuk menanggulangi perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran.

Pentingnya peran otoritas untuk mengawasi dan mengontrol proses perekrutan pekerja migran juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Dalam hal ini, kebijakan yang memastikan keamanan, pemeriksaan medis, dan transparansi dalam proses rekrutmen sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi para pekerja migran dari risiko eksploitasi.

Keberhasilan penyelidikan dan penangkapan ini dapat memberikan pelajaran berharga dalam meningkatkan ketahanan terhadap praktik TPPO di masa depan.

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko dan tindakan pencegahan, serta peran aktif pemerintah dalam penegakan hukum, merupakan langkah-langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja migran Indonesia.***

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB