Bawaslu dan Satpol PP Jakarta, Tertibkan APK di Tiga Wilayah Ibu Kota

- Redaksi

Tuesday, 16 January 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APK Ditertibkan di Beberapa Titik di Jakarta-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said, Jakarta Selatan; serta daerah Matraman, Jakarta Timur.

Benny menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil kerjasama antara Bawaslu DKI, Satpol PP, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik, serta jajaran tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Venom: The Last Dance – Akhir Kisah Tragis Eddie Brock dan Pengorbanan Terakhir Venom

Upaya penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan lokasi yang terlihat semrawut.

Namun, Benny juga mengakui bahwa kendala utama dalam kegiatan ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.

“Karena SDM kami kan terbatas, sebenarnya Satpol PP selaku penegak perda itu bisa juga melakukan eksekusi secara langsung,” ujarnya.

Benny menekankan bahwa kampanye seharusnya menjadi ajang edukasi politik yang memberikan pencerahan, bukan malah membahayakan pengguna jalan.

Bawaslu DKI telah mengimbau partai politik peserta pemilu dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar tidak memasang APK di tempat terlarang.

Bawaslu DKI melakukan hal ini karena merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  China Open 2023: Kalah Lagi di Babak Pertama, Fajar/Rian Siap-Siap Turun Takhta

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pencabutan APK Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan dari Bawaslu DKI Jakarta.

Diantara tempat terlarang yang menjadi sorotan adalah pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, di mana sejumlah oknum dari partai politik dipergoki memasang APK berupa bendera.

Pencabutan APK di lokasi-lokasi tersebut menandai tindakan keras Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban kampanye menjelang Pemilu 2024.

Meskipun demikian, Benny Sabdo mengakui bahwa kegiatan penertiban ini masih menghadapi kendala utama yaitu keterbatasan SDM.

Upaya penertiban akan terus dilakukan secara bertahap guna memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Api Malang: Bus Tentrem Bentrok dengan Truk Kontainer dan Tiga Motor

Dalam konteks ini, penting bagi partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.

Edukasi politik yang benar dan bertanggung jawab diharapkan dapat menjadi landasan bagi masyarakat dalam membuat pilihan politiknya, sambil tetap menjaga tatanan kota agar tidak terganggu oleh pemasangan APK di tempat yang melanggar aturan.***

Berita Terkait

IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!
Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!
PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya
Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung
Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis
Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 10:36 WIB

IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!

Thursday, 25 June 2026 - 10:09 WIB

Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!

Wednesday, 24 June 2026 - 10:17 WIB

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 24 June 2026 - 09:37 WIB

Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung

Wednesday, 24 June 2026 - 07:14 WIB

Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!

Berita Terbaru