Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

- Redaksi

Tuesday, 2 January 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, baru-baru ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat, termasuk Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. 

Mereka semua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, eksekusi badan terpidana, termasuk Yana, telah dilakukan oleh jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023. 

Yana Mulyana sekarang akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Yana Mulyana tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah besar, yaitu Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. 

Jika Yana tidak mampu membayar pengganti tersebut, dia akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Terdapat informasi bahwa Kadishub Bandung Dadang Darmawan juga divonis 4 tahun penjara, sementara Khairul Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Keduanya juga harus membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga :  Bejat, Ayah Kandung di Manggarai Tega Memperkosa Putrinya Sendiri Selama 2 Tahun

Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Keputusan pengadilan menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi mereka. 

Ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat yang berencana terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  3 Warga Tasik Ditemukan Tewas, Diduga Karena Tegak Miras Oplosan

Semoga keputusan ini memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Berita Terkait

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 10:06 WIB

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita Terbaru

Shin Tae-yong (Dok. Ist)

Olahraga

Shin Tae-yong Merapat ke Persija Jakarta?

Sunday, 7 Jun 2026 - 12:55 WIB