Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

- Redaksi

Tuesday, 2 January 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, baru-baru ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat, termasuk Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. 

Mereka semua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, eksekusi badan terpidana, termasuk Yana, telah dilakukan oleh jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023. 

Yana Mulyana sekarang akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  Tom Saintfiet Yakin Performa Terbaik Filipina di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Indonesia

Yana Mulyana tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah besar, yaitu Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. 

Jika Yana tidak mampu membayar pengganti tersebut, dia akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Terdapat informasi bahwa Kadishub Bandung Dadang Darmawan juga divonis 4 tahun penjara, sementara Khairul Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Keduanya juga harus membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga :  Perkosa Gadis Hingga Hamil, 3 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Keputusan pengadilan menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi mereka. 

Ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat yang berencana terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hikmah Perilaku Jujur : Bisa Bikin Hidup Makin Makmur

Semoga keputusan ini memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB