Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

- Redaksi

Tuesday, 2 January 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, baru-baru ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat, termasuk Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. 

Mereka semua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, eksekusi badan terpidana, termasuk Yana, telah dilakukan oleh jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023. 

Yana Mulyana sekarang akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pemerintah kota Sabang Desak UNHCR untuk Memindahkan Pengungsi Rohingya

Yana Mulyana tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah besar, yaitu Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. 

Jika Yana tidak mampu membayar pengganti tersebut, dia akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Terdapat informasi bahwa Kadishub Bandung Dadang Darmawan juga divonis 4 tahun penjara, sementara Khairul Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Keduanya juga harus membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri Soroti Kepemimpinan Otoriter Populis dalam Rakernas V PDIP

Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Keputusan pengadilan menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi mereka. 

Ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat yang berencana terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan Dua Warga Malaysia dengan 12 Paspor Ilegal

Semoga keputusan ini memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Berita Terkait

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya
Gunung Lokon Alami Peningkatan Aktivitas: 314 Gempa Dangkal Tercatat, Status Siaga Ditingkatkan
PUBG Mobile 3.5: Pembaruan Terakhir 2024 Hadirkan Mode Icemire Frontier – Tanggal dan Waktu Rilis di Seluruh Dunia
Justin Hubner: Penghormatan Tinggi untuk Shin Tae-yong Jelang Duel Timnas Indonesia Lawan Jepang
Efrael Yerusyalom Enrichia, Pemain SMA Bukit Sion yang Mengguncang DBL Jakarta
Kremlin Bantah Laporan Soal Komunikasi Vladimir Putin dengan Donald Trump
Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Terlibat Judi Kemenkomdigi Wajib Dievaluasi Total

Berita Terkait

Tuesday, 12 November 2024 - 20:32 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya

Tuesday, 12 November 2024 - 19:19 WIB

Gunung Lokon Alami Peningkatan Aktivitas: 314 Gempa Dangkal Tercatat, Status Siaga Ditingkatkan

Tuesday, 12 November 2024 - 19:12 WIB

PUBG Mobile 3.5: Pembaruan Terakhir 2024 Hadirkan Mode Icemire Frontier – Tanggal dan Waktu Rilis di Seluruh Dunia

Tuesday, 12 November 2024 - 19:04 WIB

Justin Hubner: Penghormatan Tinggi untuk Shin Tae-yong Jelang Duel Timnas Indonesia Lawan Jepang

Tuesday, 12 November 2024 - 18:57 WIB

Efrael Yerusyalom Enrichia, Pemain SMA Bukit Sion yang Mengguncang DBL Jakarta

Berita Terbaru

Lowongan Kasir Baker Roti O Kupang

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Kupang

Wednesday, 13 Nov 2024 - 02:34 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Klaten

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Klaten

Wednesday, 13 Nov 2024 - 01:54 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Kendari

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Kendari

Wednesday, 13 Nov 2024 - 01:44 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Kediri

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Kediri

Wednesday, 13 Nov 2024 - 01:24 WIB

Lowongan Kasir Baker Roti O Kebumen

Karir

Lowongan Kasir Baker Roti O Kebumen

Wednesday, 13 Nov 2024 - 01:14 WIB