Ingin Tahu Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian? Cek!

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Lampung)

SwaraWarta.co.idGadai BPKB motor di Pegadaian melalui layanan Pinjaman Serba Guna merupakan opsi cepat dan mudah untuk mendapatkan dana tunai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kredit yang dapat mencapai Rp 100 juta, nasabah dapat memanfaatkan agunan BPKB kendaraan bermotor mereka.

Untuk mengetahui bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian dan apa saja syaratnya, berikut persyaratannya secara umum.

Pertama, nasabah perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP calon nasabah dan pasangan.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Surat keterangan domisili (untuk yang alamat belum sesuai dengan KTP).

Baca Juga :  Polda DIY Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Maba UNY

4. Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja (bagi yang memiliki usaha atau perusahaan).

5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

6. Fotokopi BPKB.

7. Fotokopi surat nikah atau akta cerai.

8. Bukti cek fisik kendaraan.

9. Bukti kepemilikan tempat tinggal (atau fisik bangunan rumah, khusus calon nasabah pekerja sektor non formal).

10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (syarat ini khusus diberlakukan untuk calon nasabah pekerja sektor non formal).

11. Fotokopi rekening listrik.


Gadai BPKB di Pegadaian
Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: bisnisonline)



Setelah memiliki dokumen lengkap, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa kelengkapan syarat gadai BPKB motor.

Baca Juga :  Skuad Tim Indonesia U-24 di Asian Games 2023 Saat Menghadapi Kirgistan

2. Ajukan permohonan Pinjaman Serba Guna.

3. Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei.

4. Tim mikro menyetujui besaran pinjaman.

5. Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau melalui transfer.

Untuk mengetahui tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian, nasabah perlu memperhatikan rincian sebagai berikut:

– Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5% per bulan.

– Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25% per bulan.

– Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15% per bulan.

– Jangka waktu pinjaman fleksibel atau bisa dipilih sesuai kesanggupan, yakni antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Baca Juga :  Tarsum, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya Jalani Perawatan di RSJ Cisarua

Pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiap saat.

Dengan informasi ini, nasabah dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait pinjaman mereka.

Penting untuk memahami syarat dan tarif angsuran sebelum melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian.

Sebagai catatan, nasabah juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut atau klarifikasi langsung dari laman resmi Pegadaian atau menghubungi customer service mereka.

Dengan demikian, proses gadai BPKB motor di Pegadaian dapat berlangsung dengan lancar dan transparan sesuai dengan kebutuhan finansial nasabah.***

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!
Indonesia dan Malaysia Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI
Kondisi Masih Pemulihan, Jokowi Pilih Antar Cucu Liburan
Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Israel dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Langkah Awal Perdamaian di Tengah Konflik
Gelar OTT, KPK Tangkap 6 Orang di Sumatera Utara

Berita Terkait

Saturday, 28 June 2025 - 10:06 WIB

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan

Saturday, 28 June 2025 - 09:54 WIB

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Saturday, 28 June 2025 - 09:49 WIB

Indonesia dan Malaysia Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina

Saturday, 28 June 2025 - 08:10 WIB

Kondisi Masih Pemulihan, Jokowi Pilih Antar Cucu Liburan

Saturday, 28 June 2025 - 08:06 WIB

Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terbaru

kuliner

Liburan ke Bukittinggi? Jangan Lewatkan 7 Kuliner Khas Ini!

Saturday, 28 Jun 2025 - 10:01 WIB