Konten Sering Kena Penalti, Mungkin Ini Penyebabnya!

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab konten penalti (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Apakah kamu pernah memperhatikan bahwa peringkat situs web dalam hasil pencarian sering berubah dari waktu ke waktu?.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika kamu mengalami hal serupa dengan situs webmu, kemungkinan besar situs tersebut terkena hukuman dari Google.

Secara sederhana, hukuman Google adalah sebuah sanksi yang diberikan kepada situs web karena tidak mengikuti pedoman kualitas webmaster. 

Jika situs web tersebut diberi sanksi, peringkatnya dalam hasil pencarian akan turun, sehingga mengalami penurunan jumlah trafik yang diterima dari mesin pencari.

Terdapat bermacam-macam alasan mengapa sebuah situs web bisa terkena hukuman dari Google. 

Alasan Konten Sering Kena Penalti dari Google

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa alasan umum mengapa ini bisa terjadi. Berikut adalah empat alasan mengapa situs webmu bisa terkena penalti, yakni:

Baca Juga :  Hasan Nasbi Resmi Dilantik, Siap Optimalkan Komunikasi Strategis Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

1. Konten Duplikat

Jika situs webmu memiliki banyak konten yang dibajak atau dicopy dari situs lain, maka situs tersebut akan dikenai hukuman oleh Google dan akan sulit ditemukan.

Untuk menghindari hal ini, buatlah konten yang unik dan berkualitas tinggi. Kamu bisa menggunakan alat seperti Copyscape, SmallSEOTools, dan lain sebagainya.

2. Penggunaan Kata Kunci yang Berlebihan

Meskipun menargetkan kata kunci penting untuk SEO, penggunaan kata kunci yang terlalu banyak dalam kontenmu dapat menyebabkan hukuman dari Google. 

Ini disebut sebagai “keyword stuffing.” Sebagai gantinya, tulislah konten yang alami dengan jumlah kata kunci yang wajar. 

Aturan umumnya adalah untuk menjaga kepadatan kata kunci di bawah 1% dari jumlah total kata.

Baca Juga :  Distribusi Bantuan Sosial PKH Plus untuk Lansia di Kabupaten Situbondo

3. Tautan Mencurigakan: 

Jangan menautkan situs webmu ke situs web yang berbahaya atau mencurigakan. Hal ini dapat membahayakan keselamatan pengunjung.

Pastikan situsmu tidak menautkan ke situs yang mengandung malware, pornografi, atau situs buruk lainnya.

4. Penggunaan Tag H1 Berlebihan

Menggunakan tag seperti H1, H2, dan H3 dapat membantu struktur situs webmu serta memperbaiki SEO.

Namun, penggunaan terlalu banyak tag H1 bisa juga menyebabkan hukuman. Untuk menghindarinya, batasi situs webmu agar hanya memiliki satu tag H1 dan gunakan tag H2 dan H3 untuk subjudul.

Jika kamu menemukan bahwa situs webmu dikenai hukuman, kamu perlu memperbaiki masalah tersebut segera. 

Untuk menentukan apakah situsmu dikenai sanksi manual oleh Google, periksa Google Search Console. 

Baca Juga :  Disebut Razia Judi Online, Ini Penjelasan Polres Ponorogo

Jika ada masalah, kamu perlu memperbaiki seluruh halaman yang terpengaruh dan pastikan bahwa mereka dapat diakses oleh Google. 

Setelah memperbaiki masalah, kamu bisa meminta Google untuk meninjau kembali situsmu, namun proses ini membutuhkan waktu.

Dengan melakukan hal ini, kamu dapat menghindari dikenalinya hukuman oleh Google dan kehilangan trafik ke situs webmu.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB