Sempat Dilaporkan Menghilang, Kakek Jalal Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan jenazah kakek Jalal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Tiga orang yang membunuh Abdul Jalal (71) dari Desa Andongsari, Ambulu, Jember telah ditangkap oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka adalah Ahmad Febriyanto (22) yang tinggal di sebelah rumah korban, Kevin Rahman (22), dan Khoirul Anwar (25) dari Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Menurut polisi, motif pembunuhan adalah karena Ahmad Febriyanto kesal dengan korban. 

“Pelaku utama AF memang dari keterangan pemeriksaan mengaku dendam dan merasa dongkol kepada korban. Sehingga mempunyai niat untuk melakukan hal tersebut. Untuk pembunuhannya sore menjelang magrib,” terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, Senin (29/1/2024).

Baca Juga :  Cara Menggunakan Font Emoji Centang Hijau WhatsApp, Benarkah Membahayakan Akun?

Sebelumnya, Abdul Jalal telah menegur Ahmad Febriyanto karena sering membuat masalah.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang memiliki bercak darah korban. 

Motor dan kambing milik korban yang sempat dicuri telah ditemukan dan diserahkan kepada polisi.

“Motor dan Kambing sudah diserahkan dari awalnya kita temukan. Penjual menyerahkan langsung kepada kita. Karena sebelum ada pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing milik korban. Kemudian setelah membunuh, satu ekor kambing jantan dan uang Rp 1,7 juta milik korban juga kembali dicuri,” jelasnya.

Terdapat beberapa pasal yang akan diterapkan kepada ketiga tersangka. Salah satunya adalah pasal pembunuhan perencana. 

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Penjualan Tesla di Belanda Anjlok, Cermin Tantangan Global Perusahaan

“Terkait kejadian ini, para pelaku terancam dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan perencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tandas Abid

Mayat Abdul Jalal ditemukan terkubur di dalam tanah sedalam kurang lebih satu meter di tengah kebun pohon jati wilayah setempat. 

Mayat Jalal ditemukan dalam posisi meringkuk. Korban ditemukan oleh anggota Tagana Dinsos Jember, Arid Fitriadi, pada waktu pagi sekitar pukul 08.40 WIB. Sebelumnya, Abdul Jalal dikabarkan hilang selama empat hari.

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB