Seorang Istri di Kalbar diperkosa Mertua, Suami Ngaku Tau Kejadian Tersebut

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi wanita diperkosa
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ibu muda berusia 17 tahun yang tinggal di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), mengalami kejadian yang sangat tragis setelah diperkosa oleh ayah mertuanya yang berusia 58 tahun dan berinisial KN. 

Namun sayangnya, sang suami yang mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut tidak bisa banyak berbuat untuk membantu istrinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, menyatakan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut pada saat ia masih berpacaran dengan anak kandungnya. 

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada November 2023. Menurut keterangan Ade, sang suami sebenarnya sudah mengetahui perbuatan bejat ayah mertuanya tersebut. 

Baca Juga :  Terlibat Kasus Film Porno di Jaksel, 2 Tersangka Menikah di Kantor Polisi

“Itu (kejadian pemerkosaan terjadi) di bulan 11 tahun 2023 di Kebun Sawit. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” ujar Aiptu Ade kepada detikcom, Selasa (9/1/2023

“Kemudian yang kedua di bulan 12 tahun 2023, di lokasi yang sama kebun sawit juga,” tambahnya

Namun, ia tidak memiliki banyak pilihan untuk membantu istrinya karena diancam akan dipisahkan darinya. 

“Suami korban tau kejadian pertama dan kedua, karena mereka bertiga ke kebun sawit,” kata Aiptu Ade.

Kejadian ini akhirnya terungkap ketika korban memberanikan diri untuk mengadu pada ibunya. 

Pelaku kemudian berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat jahat tersebut. 

“Keterangan tersangka saat melakukan persetubuhan ke korban suaminya ada di balik pohon. Maka itu korban akhirnya mengadukan kejadian itu ke ibunya dan ibunya melapor ke kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Bali Animal Bekerjasama dengan Dinas Pertanian Denpasar, Vaksinasi Sejumlah Anjing di Kawasan Sanur

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena tergoda dengan korban.

“Jadi alasan pelaku itu karena istrinya sudah sakit 4 tahun juga karena korban sering menggunakan pakaian seksi,” kata dia.

Dan alasan lain yang dipakainya adalah karena istrinya sedang sakit. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. 

Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB

Cara Edit PDF Lewat Online

Teknologi

3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Friday, 28 Nov 2025 - 09:52 WIB