Terlibat Carok Massal di Bangkalan, Kakak-Beradik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kakak-beradik yang menjadi tersangka atas kasus tawuran (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi menetapkan kedua bersaudara sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan senjata tajam di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur pada Jumat, 12 Januari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers pada, Minggu (14/1). 

Kasus ini berawal ketika tersangka HB berjalan ke tempat tahlilan dan bertemu dengan MTJ dan rekan-rekannya yang sedang menggunakan sepeda motor. 

Tersangka HB menegur mereka, tapi MTJ tidak terima dan hampir terjadilah adu mulut yang berujung penganiayaan. 

Baca Juga :  Gus Baha : Amalan yang Membuat Setan-setan Tersiksa

“Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.

MTJ pun menantang HB untuk berduel dan HB akhirnya memanggil adiknya serta mengambil sajam untuk melawan. 

“Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta,” Ungkpan8.

“Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang,” pungkas Febri

Saat pertempuran senjata terjadi, 4 orang tewas. Kedua bersaudara dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Baca Juga :  Perundungan di SMA 4 Pasuruan: Korban Dirawat di RSJ Kota Malang

Kepolisian tetap memperketat pengamanan di daerah tersebut untuk mencegah konflik susulan.

“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana,” kata kapolres.

Berita Terkait

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru