Babak Belur Keluarga Tanoesoedibjo di Pemilihan Legislatif Pemilu 2024

- Redaksi

Thursday, 22 February 2024 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hary Tanoesoedibjo Diperkirakan Gagal Legislatif-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNBC)

SwaraWarta.co.id – Keluarga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, mengalami kegagalan dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Hary menjadi peraih suara terbanyak Perindo di dapil Banten III dengan 11.623 suara, anggota keluarganya lainnya juga mengumpulkan suara yang jauh lebih rendah dibandingkan beberapa caleg dari partai lain.

Hary Tanoesoedibjo sendiri mencalonkan diri di Banten III, meraih suara terbanyak Perindo di dapil tersebut, tetapi jumlahnya tidak cukup signifikan dibandingkan dengan beberapa caleg dari partai lain.

Sebagai contoh, caleg Partai Golkar Airin Rachmi Diany berhasil mengumpulkan 58.304 suara, sementara caleg PDIP Rano Karno meraih 29.993 suara.

Baca Juga :  Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Kendari

Istri Hary, Liliana Tanoesoedibjo, bertarung di dapil DKI Jakarta II dan meraih 13.519 suara.

Meskipun berhasil mendapatkan dukungan, suaranya masih kalah jauh dari caleg PKS Hidayat Nur Wahid yang mencapai 80.683 suara.

Anak sulung Hary, Angela Tanoesoedibjo, menjadi pendulang suara terbanyak untuk Perindo di dapil Jawa Timur I dengan 12.014 suara.

Meski demikian, angka ini masih kalah jauh dibandingkan dengan suara caleg dari partai lain di wilayah tersebut.

Anggota keluarga lainnya seperti Valencia Tanoesoedibjo di DKI Jakarta III (6.589 suara), Jessica Tanoesoedibjo di NTT II (1.648 suara), Clarissa Tanoesoedibjo di Jawa Barat I (2.634 suara), dan Warren Tanoesoedibjo di Jawa Tengah I (1.417 suara) juga meraih suara yang lebih rendah dibandingkan dengan beberapa caleg dari partai lain di dapil masing-masing.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Bom di Madiun: Napi di Lapas Ikut Terlibat, Dua Orang Jadi Tersangka

Kegagalan keluarga Hary tidak hanya terletak pada perolehan suara yang rendah, tetapi juga karena Partai Perindo gagal memenuhi ambang batas parlemen untuk lolos ke DPR RI.

Untuk bisa lolos, sebuah partai politik harus mendapat minimal 4 persen suara.

Namun, Perindo hanya memiliki 1,28 persen suara berdasarkan rekapitulasi di Sirekap KPU.

Meski data diambil dari Sirekap yang ditayangkan di situs resmi KPU, Sirekap bukanlah rujukan utama dalam menetapkan hasil pemilu.

Hasil pemilu ditentukan melalui rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan antara tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Sirekap juga menjadi sorotan karena sempat dihentikan oleh KPU karena adanya temuan kejanggalan data.

Saat ini, baru 60,05 persen data yang masuk ke Sirekap, sementara hasil quick count dari lembaga seperti Litbang Kompas menunjukkan bahwa Perindo bersama dengan sembilan partai lainnya tidak berhasil lolos parlemen, dengan Perindo hanya meraih 2,81 persen suara.

Baca Juga :  Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025

Dengan demikian, kegagalan Perindo dalam pemilihan legislatif tidak hanya terlihat dari rendahnya suara yang diperoleh oleh anggota keluarga Hary Tanoesoedibjo, tetapi juga dari fakta bahwa partai tersebut tidak mampu mencapai ambang batas parlemen yang ditetapkan.

Hasil pemilu yang akan ditentukan melalui rekapitulasi manual berjenjang nantinya akan memberikan kejelasan terkait keberhasilan atau kegagalan Perindo dan anggota keluarganya dalam meraih kursi di DPR RI.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru