Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang ilegal (Dok. Ist)

Tambang ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Magetan, khususnya di Kecamatan Parang dan sekitarnya.

Tambang-tambang ini diduga melanggar aturan perizinan dan batas wilayah administrasi.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan hanya memiliki izin eksplorasi, atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali, namun sudah melakukan eksploitasi, maka hal itu jelas melanggar hukum.

“Kalau izinnya di Jateng tapi berkegiatan di Jatim itu jelas kategori Perluasan dan itu Ilegal. Pemkab Magetan punya kewenangan memperkarakan itu, ” kata Wahyu Eka, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

Sebelumnya, Pemkab Magetan telah meminta agar tambang-tambang yang bermasalah dihentikan operasionalnya dan lahan yang rusak segera direklamasi atau dipulihkan. Namun, menurut Wahyu, tindakan tersebut belum cukup tanpa adanya penegakan hukum yang nyata berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga menyoroti bahwa tambang di wilayah Parang patut dipertanyakan legalitasnya karena diduga melanggar batas wilayah antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Wahyu merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku tambang ilegal.

 

“Kalau sudah terjadi bencana, negara yang keluar biaya. Itu kenapa penting ada tanggung jawab dari pelaku kerusakan. Dalam UU PPLH, mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial,” tandas Wahyu.

Baca Juga :  Bocah 9 Tahun Hilang Tergigit Buaya di Kalimantan Timur

Walhi menilai tambang ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan negara. Jika dibiarkan, maka beban untuk memulihkan lingkungan akan jatuh ke tangan pemerintah dan masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Sayutan di Kecamatan Parang telah menggelar aksi protes di kantor desa pada Rabu (7/5/2025).

Mereka menuntut kejelasan atas aktivitas tambang batuan milik CV Putra Anugerah yang dianggap merugikan masyarakat dan diduga tidak memiliki izin resmi.

Tambang tersebut juga disebut melanggar batas wilayah, karena beroperasi di Jawa Timur padahal izinnya dikeluarkan untuk lokasi di Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, Pemkab Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Kamis (8/5/2025), tidak hanya di Parang tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya. Pemerintah juga telah meminta agar kegiatan tambang tersebut dihentikan.

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru