Lakalantas di Koja, 2 Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

- Redaksi

Monday, 26 February 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakalantas di Koja, Dua Orang Meninggal-SwaraWarta.co.id (Sumber: JCC Network)

SwaraWarta.co.id – Pada Senin pagi di Jalan Plumpang Semper Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dua orang mengendarai sepeda motor tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban kecelakaan tersebut adalah seorang pria dengan inisial TMP dan seorang perempuan bernama HE.

Menurut Edy Purwanto, kedua korban mengendarai sepeda motor nomor polisi B 6077 UQH.

Pengendara melaju di jalan raya dari arah timur menuju ke arah barat.

Kecelakaan terjadi ketika pengendara sepeda motor mencoba untuk mendahului trailer dengan nomor polisi B 9704 TEI yang dikemudikan oleh CH.

Baca Juga :  Diantarkan Sang Anak, Jenazah Benny Laos Dikebumikan

Saat hendak melakukan manuver tersebut, mereka dihadapkan dengan kehadiran kendaraan dari arah berlawanan.

Upaya mendahului trailer membuat sepeda motor kehilangan kendali dan akhirnya terjatuh.

Tragisnya, keduanya terjatuh ke arah mobil truk dan tergilas oleh roda trailer yang hendak mereka lewati.

TMP dan HE meninggal dunia di tempat kejadian dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Edy Purwanto memanfaatkan kesempatan ini untuk mengingatkan seluruh pengendara kendaraan bermotor tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

Ia menekankan agar aturan berlalu lintas dihormati dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam berkendara.

Kejadian tragis ini memberikan pelajaran yang mendalam tentang risiko kecelakaan lalu lintas dan dampaknya terhadap nyawa manusia.

Kecelakaan tersebut memperlihatkan bagaimana kesalahan dalam manuver mendahului dapat berujung pada akibat yang fatal.

Baca Juga :  Rifki, Bocah 15 Tahun Tewas Terjatuh di Sumur di Dekat Sekolah

Kehilangan kendali sepeda motor dan kehadiran kendaraan dari arah berlawanan menjadi pemicu tragedi ini.

Selain itu, kecelakaan ini juga menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab individu yang mengendarai, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan.

Edy Purwanto mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Kondisi jalanan dan situasi lalu lintas yang dinamis membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari setiap pengguna jalan.

Edukasi tentang risiko dan bahaya berkendara, terutama dalam situasi tertentu seperti manuver mendahului, perlu terus disosialisasikan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Seiring dengan itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas juga menjadi kunci dalam menciptakan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Tiket Konser 'Here I Am Rossa' Ludes Dalam 10 Menit pada Ulang Tahun Penyanyi

Kesadaran akan konsekuensi hukum dapat menjadi dorongan untuk lebih mematuhi aturan dan memprioritaskan keselamatan.

Dalam menghadapi kecelakaan lalu lintas, respons cepat dan pelayanan medis yang efisien juga sangat penting.

Diharapkan adanya koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, petugas medis, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pertolongan secepat mungkin dan mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan.

Kecelakaan di Jalan Plumpang Semper menjadi pengingat bahwa setiap tindakan berkendara memiliki konsekuensi besar, dan keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan.

Semua pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, hingga masyarakat secara bersama-sama perlu berkontribusi untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB