Seorang Ayah di Blitar Tega Perkosa Anak Tiri Selama Beberapa Tahun

- Redaksi

Thursday, 22 February 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pemerkosaan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Sebuah berita sedih datang dari Blitar, dimana ada seorang ayah tega memperkosa anak tirinya selama 5 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari keluarga korban, yaitu neneknya pada Jumat (16/2). Jadi korban diajak di sebuah hotel oleh ayah tirinya dan diperkosa. Kemudian korban menelepon neneknya, dan menceritakan kejadian itu,” kata Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, Rabu (21/2). 

Hal ini baru terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. 

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengaku telah memperkosa korban beberapa kali secara bejat. 

Tindakan kejam ini sudah dilakukannya sejak korban baru duduk di bangku SMP, hingga saat ini korban sudah menginjak SMA.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Pihak kepolisian pun langsung bertindak dengan memanggil panitia dan saksi mata, termasuk ayah tiri korban untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua tindakan bejatnya.

“MI (ayah tiri korban) telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah beberapa kali memperkosa korban,” terangnya

Menurut kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, setelah pelaku ditangkap, didapati bahwa pelaku memperkosa korban dengan modus yang sangat kejam. 

Awalnya, pelaku menetesi tubuh korban saat tidur dengan cairan asam sulfat, sehingga membuat korban merasakan gatal dan merah-merah. 

Dari situlah, pelaku menyebutkan bahwa korban diganggu oleh setan dan perlu diobati agar bisa sembuh. 

“Saat korban ini tidur, ditetasi cairan asam sulfat dari aki mesin, jadi bebespa bagian tubuhnya gatal dan merah. Dari situ, tersangka bilang kalau korban diganggu setan dan perlu diobati,” beber Samsul

Baca Juga :  Presiden Prancis Emmanuel Macron Mengagumi Candi Borobudur

Pelaku kemudian menawarkan pengobatan dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan.

Dari keterangan pelaku, korban sudah diperkosa sejak 5 tahun yang lalu di sebuah hotel dan rumah tanpa diketahui istri atau keluarga korban. 

“Diduga sudah beberapa kali (diperkosa), keterangannya dari sejak SMP,” imbuhnya

Tindakannya ini benar-benar bejat, karena pelaku memanfaatkan keadaan dan modus yang sama sekali tidak dimengerti oleh korban.

Kejadian ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. 

Setelah itu, keluarga korban melapor ke polisi dan proses penyelidikanpun dimulai. Pelaku telah ditangkap dan proses hukum akan tetap berlanjut.

Menurut hukum yang berlaku, pelaku bisa dihukum dengan tindakan penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal 5 miliar rupiah. 

Baca Juga :  Bupati Ponorogo Ajak Masyarakat Ikhlas Terkait Uji Coba Sistem Satu Arah

Aksi bejat yang dilakukannya juga dapat menambah hukuman tambahan menjadi 20 tahun penjara. Semoga korban dapat segera pulih dan kejadian ini tidak terjadi pada siapapun lagi.

Berita Terkait

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Berita Terbaru