8 Pedagang Miras Ditangkap Polres Jombang, 473 Botol Diamankan

- Redaksi

Saturday, 23 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras yang diamankan oleh polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Polres Jombang sedang berusaha keras melakukan pemberantasan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam 2 hari terakhir, mereka berhasil menangkap 8 pedagang dan menyita 473 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Salah satu pedagang yang tertangkap berinisial KMJ (67), warga Mojoagung, Jombang. Alasannya, ia menjual minuman keras tanpa izin. 

Saat petugas menggeledah tokonya, ditemukan 197 botol minuman keras jenis arak, bir, anggur merah, dan anggur hijau.

Seorang ibu rumah tangga berinisial ANH (29), warga Mojowarno, Jombang juga ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin. 

Polisi menyita 91 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dari rumahnya.

Baca Juga :  Pertunjukan teater bandung untuk Hari tuli Internasional

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan bahwa penangkapan para pedagang minuman keras ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2024. 

“Dua hari terakhir ini, Polres Jombang mengamankan 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3).

Dia berharap tindakan ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di Kota Santri selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri.

Eko menekankan bahwa minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, pihak kepolisian berusaha melakukan pencegahan sejak awal.

“Karena banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras. Jadi, untuk menekan kriminalitas itu kami upayakan sedini mungkin,” tandasnya

Baca Juga :  Justin Hubner Merasa Spesial Setiap Kali Dipanggil Timnas Indonesia

Para pedagang minuman keras yang ditangkap akan diproses sesuai dengan tindak pidana ringan (Tipiring). 

Barang bukti sebanyak 473 botol minuman keras yang disita akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai.

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB