Kesal Dimintai Uang, Suami Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya terhadap istrinya sendiri
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Jais (54), seorang buruh harian lepas di Palembang, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang ke-2 berinisial DA (35) di rumah korban yang berada di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. 

Aksi penganiayaan tersebut terjadi karena Ahmad Jais merasa kesal saat istrinya meminta uang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Ahmad Jais baru saja pulang dari bekerja ketika diminta uang oleh istrinya yang sudah dinikahi selama 13 tahun.

“Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang), akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua,” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga :  ANTV Lakukan PHK Massal, Divisi Produksi Diberhentikan Akibat Krisis Keuangan

Akibatnya, terjadi keributan yang semakin memanas hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya.

“Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm, kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter,” jelasnya.

Terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ahmad Jais, DA tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Korban sendiri menderita luka di bagian kepala, kaki hingga tubuhnya akibat KDRT tersebut,” kata dia.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  HPN 2025 Akan Digelar di Riau: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Berpartisipasi

Meski begitu, dalam penjelasannya kepada polisi, Ahmad Jais mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya hanya dilakukan untuk melindungi dirinya setelah istrinya menyerang terlebih dahulu.

“Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul,” katanya.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru