Antisipasi Kerugian Akibat Penebangan Balon Udara, Ini Upaya Polres Ponorogo

- Redaksi

Saturday, 23 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon udara yang dilarang diterbangkan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Mendekati hari raya Lebaran, kepolisian di daerah Ponorogo ingin memperingatkan agar tidak menerbangkan balon udara tanpa awak serta tidak bermain petasan. 

Hal ini dilakukan karena tradisi yang kerap dilakukan ini sudah beberapa kali menelan korban jiwa yang cukup tragis di beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini sangatlah berbahaya, tidak hanya bagi nyawa manusia tetapi juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan. 

AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo, telah melakukan upaya pencegahan secara intensif, termasuk melakukan patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan.

“Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan,”katanya, Jum’at (22/3).

Baca Juga :  Pertarungan Sengit antara Lecce dan Hellas Verona: Mengakhiri Trend Buruk

Bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan ini, AKP Ryo mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan peraturan darurat yang ada dan juga undang-undang tentang penerbangan.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas AKP Ryo.

Penerbangan balon udara yang disertai dengan petasan memang membahayakan lalu lintas jalur udara seperti pesawat dan helikopter.

Tidak hanya itu saja, balon udara juga bisa jatuh dan menimpa perumahan milik warga. Kejadian ini tentu akan menimbulkan kerusakan serta merugikan dari segi finansial.

Tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat Ponorogo yang menerbangkan balon udara saat momen lebaran. Dimana banyak balon udara yang jatuh menimpa rumah warga. 

Baca Juga :  Sirekap Lagi Disinkronisasi, KPU Sebut Data Pemilu Masih Tertunda

Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Ponorogo mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara.

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru