Antisipasi Kerugian Akibat Penebangan Balon Udara, Ini Upaya Polres Ponorogo

- Redaksi

Saturday, 23 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon udara yang dilarang diterbangkan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Mendekati hari raya Lebaran, kepolisian di daerah Ponorogo ingin memperingatkan agar tidak menerbangkan balon udara tanpa awak serta tidak bermain petasan. 

Hal ini dilakukan karena tradisi yang kerap dilakukan ini sudah beberapa kali menelan korban jiwa yang cukup tragis di beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini sangatlah berbahaya, tidak hanya bagi nyawa manusia tetapi juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan. 

AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo, telah melakukan upaya pencegahan secara intensif, termasuk melakukan patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan.

“Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan,”katanya, Jum’at (22/3).

Baca Juga :  Kabar Duka, CJH Asal Madiun Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan ini, AKP Ryo mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan peraturan darurat yang ada dan juga undang-undang tentang penerbangan.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas AKP Ryo.

Penerbangan balon udara yang disertai dengan petasan memang membahayakan lalu lintas jalur udara seperti pesawat dan helikopter.

Tidak hanya itu saja, balon udara juga bisa jatuh dan menimpa perumahan milik warga. Kejadian ini tentu akan menimbulkan kerusakan serta merugikan dari segi finansial.

Tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat Ponorogo yang menerbangkan balon udara saat momen lebaran. Dimana banyak balon udara yang jatuh menimpa rumah warga. 

Baca Juga :  Selebram Semarang Ditangkap, Tertangkap CCTV Membuang Bayi di Kawasan Bandara Ngurah Rai

Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Ponorogo mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB