Ganjar Mahfud Sebut Prabowo Gibran 0 Suara di Semua Daerah, Yusril Minta Bukti

- Redaksi

Tuesday, 26 March 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Yusril Ihza
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Yusril Ihza Mahendra, ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, memberikan tanggapan mengenai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan tersebut, tim Ganjar-Mahfud mencatat perolehan hasil pemungutan suara yang berbeda dengan data internal mereka, sehingga menjadi sorotan yang menonjol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Ganjar-Mahfud memandang bahwa suara dari pasangan Prabowo-Gibran adalah 0 di semua daerah, namun hal tersebut masih harus dibuktikan dalam sidang pembuktian di MK nantinya.

“Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu, kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami, bukan pada KPU yang jadi termohon,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.

Baca Juga :  Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

“Nanti kami tanya ‘buktinya mana?’ Suruhlah mereka membuktikan,” tambah dia.

Yusril menilai bahwa tim Ganjar-Mahfud harus menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki dalam sidang tersebut. 

Selain itu, tim Yusril Ihza sendiri juga akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah tuduhan yang disampaikan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud.

Saat ini terdapat dua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kepada MK. Permohonan pertama diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada 21 Maret 2024, sedangkan permohonan kedua diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud pada 23 Maret 2024.

Keduanya tengah menunggu sidang pembuktian di MK, dan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut serta sebagai pihak terkait di kedua perkara tersebut.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru