Pria di Semarang Nekat Bacok Penagih Hutang, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 27 March 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang nekat menganiaya penagih hutang (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di rumah Suwanto di Kota Semarang. Suwanto sangat kesal ketika dua pria datang untuk menagih utang dari istrinya pada 22 Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski istri Suwanto telah menjelaskan bahwa uang belum bisa dibayarkan pada saat itu, para penagih hutang tetap bersikeras untuk memaksa.

“Kayak bank titil begitu. Ada pemaksaan. Nagih Rp 52 ribu, adanya Rp 20 ribu. Sisanya besok, tapi katanya harus hari ini,” Suwanto di Polrestabes Semarang, Selasa (26/3).

Suwanto sangat tidak senang dengan perlakuan kasar yang dilakukan oleh para pria tersebut. 

Baca Juga :  Tips Memilih Rental Mobil, Perhatikan Ini Biar Perjalanan Makin Berkesan!

“Saya tidak tahu total utang istri berapa. Saat itu langsung saya sabet sekali kena tangan dia (korban),” ujar pelaku yang berprofesi sebagai sopir mobil pikap itu

Terlebih lagi, salah satu dari mereka bahkan mengirim pesan bertekanan melalui WhatsApp kepada istrinya

Akibat dari semua ini, Suwanto kehilangan kesabarannya dan merasa perlu untuk mengambil celurit untuk menakuti para pria tersebut.

Sayangnya, salah satu dari para pria menagih utang mengalami luka akibat sabetan celurit dari Suwanto. 

Hal ini membuatnya melapor ke polisi dan Suwanto pun ditangkap. Dia akan dikenakan hukuman penjara selama maksimum 7 tahun berdasarkan hukum yang berlaku.

“Pelaku langsung diamankan di Polsek,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo.

Baca Juga :  Sering Terdengar, Ini Dia Arti Resolusi yang Jarang Diketahui

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru