Pelaku yang nekat menganiaya penagih hutang (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di rumah Suwanto di Kota Semarang. Suwanto sangat kesal ketika dua pria datang untuk menagih utang dari istrinya pada 22 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.swarawarta.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Saatnya-Bisnismu-1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski istri Suwanto telah menjelaskan bahwa uang belum bisa dibayarkan pada saat itu, para penagih hutang tetap bersikeras untuk memaksa.
“Kayak bank titil begitu. Ada pemaksaan. Nagih Rp 52 ribu, adanya Rp 20 ribu. Sisanya besok, tapi katanya harus hari ini,” Suwanto di Polrestabes Semarang, Selasa (26/3).
Suwanto sangat tidak senang dengan perlakuan kasar yang dilakukan oleh para pria tersebut.
“Saya tidak tahu total utang istri berapa. Saat itu langsung saya sabet sekali kena tangan dia (korban),” ujar pelaku yang berprofesi sebagai sopir mobil pikap itu
Terlebih lagi, salah satu dari mereka bahkan mengirim pesan bertekanan melalui WhatsApp kepada istrinya.
Akibat dari semua ini, Suwanto kehilangan kesabarannya dan merasa perlu untuk mengambil celurit untuk menakuti para pria tersebut.
Sayangnya, salah satu dari para pria menagih utang mengalami luka akibat sabetan celurit dari Suwanto.
Hal ini membuatnya melapor ke polisi dan Suwanto pun ditangkap. Dia akan dikenakan hukuman penjara selama maksimum 7 tahun berdasarkan hukum yang berlaku.
“Pelaku langsung diamankan di Polsek,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.