Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

- Redaksi

Friday, 29 December 2023 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus yang melibatkan rumah produksi film porno Kelas Bintang kembali menemukan babak baru. 

Setelah menetapkan lima tersangka yang merupakan kru produksi termasuk pemilik Kelas Bintang, Irwansyah, polisi kini menetapkan sebanyak 11 tersangka baru. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka baru ini adalah pemeran dalam film porno yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. 

“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dari para pemeran tersebut, ada delapan pemeran perempuan, yakni Siskaeee alias FCNS atau S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA atau M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, serta MS dan SNA. 

Baca Juga :  Menteri Agama RI Adakan Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025

Selain itu, ada dua pemeran pria yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bima Prawira atau BP dan Fatra Ardianata atau AFL.

Menurut Ade Safri, penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (27/12). 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa para pemeran film porno yang merupakan tersangka dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. 

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dan menghentikan kegiatan produksi di rumah produksi film dewasa Kelas Bintang. 

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan satu wanita. I bertindak sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur, JAAS bertindak sebagai kamerawan, AIS bertindak sebagai penyunting atau editor, AT bertindak sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran, dan SE bertindak sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi. 

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka! Ini Syarat-Syaratnya

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terbaru