Terlibat Korupsi Timah, Ini Dia Modus yang Dilakukan Helena Lim

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Helena Lim (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Sebuah kasus dugaan korupsi terjadi dalam bisnis tambang timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HLN sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI Kuntadi di Jakarta, Selasa, (26/3).

Kerugian negaranya mencapai Rp 271,06 triliun! Salah satu tersangkanya adalah selebgram bernama Helena Lim yang juga Manajer PT QSE. 

Baca Juga :  RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Sementara Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dia diduga memberikan bantuan dalam pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan tambang timah. 

“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” sambungnya

Helena Lim awalnya hanya dijadikan saksi, tapi karena ada bukti kuat, tim penyidik naikkan statusnya jadi tersangka.

Modus korupsi ini dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya menguntungkan Helena Lim dan orang-orang yang dirugikan. 

Kerugian negaranya belum termasuk kerugian keuangan yang lebih besar. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Helena Lim dan tiga orang dari PT Timah Tbk. 

Akibat perbuatannya, para pelaku diijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Beberapa tersangka telah ditahan.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru