Dendam Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Malang Bunuh Temannya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 11 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan di Malang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Abdul Azis Sofi’i, seorang pria berusia 36 tahun, ditemukan tewas di Gunung Katu, Malang, Jawa Timur. 

Teman Abdul yang bernama Pendik Lestari (27) menjadi tersangka pembunuhnya karena menuduh Abdul memaksa dirinya berhubungan seks.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, keduanya pergi ke Gunung Katu untuk membuang sesaji. 

“Jadi motifnya tersangka ini punya dendam kepada korban. Dia menolak ketika diajak berhubungan sesama jenis,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers.

Setelah melaksanakan ritual, Abdul meminta Pendik untuk berhubungan badan namun Pendik menolak. 

Baca Juga :  Indonesia Dinobatkan sebagai Salah Satu Negara Teraman jika Terjadi Perang Dunia III

Baca Juga:

Mayat Perempuan Korban Pembunuhan ditemukan di Pantai Bantul

“Korban setelah membuang sesaji mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh tersangka. Dari situ timbulah perkelahian,” beber Gandha

Mereka akhirnya terlibat perkelahian yang mengakibatkan Abdul dibunuh oleh Pendik menggunakan badik yang dibawanya dan memiliki 17 luka bacok di tubuhnya.

“Dalam perkelahian itu, tersangka membacok korban dengan badik. Ada 17 luka bacok yang kita temukan di tubuh korban,” ungkap Gandha

Pendik kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Sebelumnya, keluarga Abdul melaporkan kehilangan Abdul yang tidak kembali dari perjalanan ke Gunung Katu. 

Baca Juga :  Gegara Status WhatsApp, Pria di Bangkalan Nekat Tusuk Temannya Sendiri

Pada hari Senin, 1 April, jenazah Abdul ditemukan oleh pihak berwenang di hutan.

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB