Dendam Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Malang Bunuh Temannya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 11 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan di Malang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Abdul Azis Sofi’i, seorang pria berusia 36 tahun, ditemukan tewas di Gunung Katu, Malang, Jawa Timur. 

Teman Abdul yang bernama Pendik Lestari (27) menjadi tersangka pembunuhnya karena menuduh Abdul memaksa dirinya berhubungan seks.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, keduanya pergi ke Gunung Katu untuk membuang sesaji. 

“Jadi motifnya tersangka ini punya dendam kepada korban. Dia menolak ketika diajak berhubungan sesama jenis,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers.

Setelah melaksanakan ritual, Abdul meminta Pendik untuk berhubungan badan namun Pendik menolak. 

Baca Juga :  Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025

Baca Juga:

Mayat Perempuan Korban Pembunuhan ditemukan di Pantai Bantul

“Korban setelah membuang sesaji mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh tersangka. Dari situ timbulah perkelahian,” beber Gandha

Mereka akhirnya terlibat perkelahian yang mengakibatkan Abdul dibunuh oleh Pendik menggunakan badik yang dibawanya dan memiliki 17 luka bacok di tubuhnya.

“Dalam perkelahian itu, tersangka membacok korban dengan badik. Ada 17 luka bacok yang kita temukan di tubuh korban,” ungkap Gandha

Pendik kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Sebelumnya, keluarga Abdul melaporkan kehilangan Abdul yang tidak kembali dari perjalanan ke Gunung Katu. 

Baca Juga :  Mbok Yem, Penjaga Warung Legendaris Gunung Lawu, Tutup Usia di Usia 82 Tahun

Pada hari Senin, 1 April, jenazah Abdul ditemukan oleh pihak berwenang di hutan.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB