Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Bali yang bekerja sama dengan Polres Badung berhasil membongkar jaringan prostitusi kelas internasional yang melibatkan dua warga negara asing yang terindikasi asal Rusia.

Kedua pelaku diketahui menawarkan jasa wanita penghibur melalui sebuah situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara, termasuk di beberapa kota besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Badung.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui sebuah situs web.

Baca Juga :  Istri Eks Bintang AFL Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Penggerebekan Spa Diduga Terlibat Prostitusi di Bali

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AK (27), yang berperan sebagai pengendali wilayah Bali, dan MT (31), yang bertindak sebagai manajer operasional.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan prostitusi ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Para pelaku menawarkan jasa wanita penghibur dengan tarif yang berkisar antara USD 300 hingga USD 350, atau setara dengan Rp4,86 juta hingga Rp5,67 juta.

Daniel menjelaskan bahwa pelanggan dapat mengakses situs web tersebut untuk membuat akun dan memilih layanan yang diinginkan.

Setelah terdaftar, pelanggan memiliki kebebasan untuk memesan wanita penghibur di kota atau negara yang mereka pilih.

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  PKB Sarankan Pemerintah Libatkan Ibu-ibu di Desa Guna Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi dan menangkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi internasional ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan warga asing, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan prostitusi daring mampu menjangkau berbagai negara dan kota di Indonesia.

Polisi berharap kerja sama masyarakat terus berlanjut dalam memberikan informasi yang dapat membantu memberantas kejahatan serupa.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengurangi praktik perdagangan manusia yang masih menjadi masalah global.

Baca Juga :  KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan eksploitasi manusia.***

Berita Terkait

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Saturday, 17 January 2026 - 10:51 WIB

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Berita Terbaru