Honorer Damkar yang Cabuli Anak Sendiri Resmi Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 3 April 2024 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Petugas damkar yang jadi tersangka usai cabuli anaknya sendiri
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSeorang pria yang berinisial SN (27), yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran di Jakarta Timur (damkar Jaktim), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. 

“Telah ditangkap seorang laki-laki, tersangka atas nama SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir dua bulan yang lalu, mantan istri SN melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena dugaan tersebut. 

Baca Juga :  Perempuan di Pandeglang ditemukan Tewas di Dalam Sumur setelah dikabarkan Hilang 2 Hari

SN ditangkap di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur pada pukul 14.27 WIB. 

Polisi menyatakan bahwa SN kooperatif selama penangkapannya dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu dan hitam saat digiring oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Pelaku juga memakai masker berwarna hitam saat digiring. Tak satu pun kata terucap dari mulut SN dan tidak terlihat rasa penyesalan dari pelaku. 

Setelah penyidik melakukan gelar perkara, SN ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini prosesnya telah dilalui gelar perkara dam penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ade Ary.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini

Polisi akan mengusut kasus ini dan SN dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Berita Terkait

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terbaru

Cara Menghitung Skala Peta

Pendidikan

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

Friday, 5 Dec 2025 - 11:16 WIB