Polres Kapuas Hulu Amankan Excavator Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

alat berat jenis excavator (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu di wilayah Kapuas Hulu.

“Langkah selanjutnya, kami akan periksa saksi dan menggelar perkara serta meminta keterangan ahli,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Hendrawan menjelaskan bahwa pemilik alat berat tersebut berinisial S, namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, satu unit alat berat yang ditahan berbeda lokasi dengan lokasi tambang emas ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia sianida dan merkuri di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.

Baca Juga :  Arhan Pratama Selebrasi untuk Istrinya Azizah Salsha, Yuk Intip Profil Azizah Salsha

“Berbeda dengan yang kemarin,” ujar Hendrawan.

Pada Sabtu (20/4), di lokasi yang berbeda, Polres Kapuas Hulu juga telah menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polresta Kapuas Hulu.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru atas Korupsi Timah

Hendrawan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terutama di wilayah hutan lindung yang dapat merusak lingkungan.

“Silakan bagi yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegasnya.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau, mengatakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu sudah cukup parah, memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jantau.

Tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup parah akibat aktivitas tambang emas ilegal adalah Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir, dan Kecamatan Bunut Hulu.

Pemerintah daerah terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan secara ilegal baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Sandman Hadir di Seri Spider-Man Noir: Nicolas Cage Siap Beraksi sebagai Spider-Man Versi Klasik

Saat ini, sedang dalam tahap pengusulan delapan IPR, sementara empat IPR sudah keluar. Tahun ini, akan ada bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir.

“Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya menangani lingkungan,” ujar Jantau.

Meskipun demikian, Jantau meminta masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, dan jika ingin bekerja di tambang emas, sebaiknya mengurus perizinan baik WPR maupun IPR.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB