Polres Kapuas Hulu Amankan Excavator Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

alat berat jenis excavator (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu di wilayah Kapuas Hulu.

“Langkah selanjutnya, kami akan periksa saksi dan menggelar perkara serta meminta keterangan ahli,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Hendrawan menjelaskan bahwa pemilik alat berat tersebut berinisial S, namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, satu unit alat berat yang ditahan berbeda lokasi dengan lokasi tambang emas ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia sianida dan merkuri di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.

Baca Juga :  Menteri KKP Sambangi Pasar Legi Ponorogo, Ada Apa?

“Berbeda dengan yang kemarin,” ujar Hendrawan.

Pada Sabtu (20/4), di lokasi yang berbeda, Polres Kapuas Hulu juga telah menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polresta Kapuas Hulu.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru atas Korupsi Timah

Hendrawan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terutama di wilayah hutan lindung yang dapat merusak lingkungan.

“Silakan bagi yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegasnya.

Baca Juga :  Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau, mengatakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu sudah cukup parah, memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jantau.

Tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup parah akibat aktivitas tambang emas ilegal adalah Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir, dan Kecamatan Bunut Hulu.

Pemerintah daerah terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan secara ilegal baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Merosot di 16 Desember 2023

Saat ini, sedang dalam tahap pengusulan delapan IPR, sementara empat IPR sudah keluar. Tahun ini, akan ada bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir.

“Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya menangani lingkungan,” ujar Jantau.

Meskipun demikian, Jantau meminta masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, dan jika ingin bekerja di tambang emas, sebaiknya mengurus perizinan baik WPR maupun IPR.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Monday, 20 April 2026 - 14:06 WIB

Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Berita Terbaru