Polres Kapuas Hulu Amankan Excavator Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

alat berat jenis excavator (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu di wilayah Kapuas Hulu.

“Langkah selanjutnya, kami akan periksa saksi dan menggelar perkara serta meminta keterangan ahli,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Hendrawan menjelaskan bahwa pemilik alat berat tersebut berinisial S, namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, satu unit alat berat yang ditahan berbeda lokasi dengan lokasi tambang emas ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia sianida dan merkuri di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.

Baca Juga :  Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH karena Mangkir Tugas

“Berbeda dengan yang kemarin,” ujar Hendrawan.

Pada Sabtu (20/4), di lokasi yang berbeda, Polres Kapuas Hulu juga telah menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polresta Kapuas Hulu.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru atas Korupsi Timah

Hendrawan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terutama di wilayah hutan lindung yang dapat merusak lingkungan.

“Silakan bagi yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegasnya.

Baca Juga :  Hector Soutu Minta Anak Asuhnya Tampil Pede dalam Menghadapi Argentina

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau, mengatakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu sudah cukup parah, memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jantau.

Tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup parah akibat aktivitas tambang emas ilegal adalah Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir, dan Kecamatan Bunut Hulu.

Pemerintah daerah terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan secara ilegal baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Berakhir Ricuh, Debat Ketiga Pilgub Aceh Dihentikan Sementara

Saat ini, sedang dalam tahap pengusulan delapan IPR, sementara empat IPR sudah keluar. Tahun ini, akan ada bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir.

“Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya menangani lingkungan,” ujar Jantau.

Meskipun demikian, Jantau meminta masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, dan jika ingin bekerja di tambang emas, sebaiknya mengurus perizinan baik WPR maupun IPR.

Berita Terkait

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Berita Terkait

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Friday, 8 August 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Friday, 8 August 2025 - 17:06 WIB

Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Berita Terbaru

Perbasi Jakarta membina atlet, gelar kompetisi, dan kembangkan basket di ibu kota untuk prestasi nasional dan internasional

Advertorial

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Saturday, 9 Aug 2025 - 10:36 WIB