Polres Mojokerto Layani Penitipan Kendaraan saat Mudik, Begini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 3 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto layani penitipan kendaraan saat mudik (Dok.Ist)

SwaraWarta.co.id – Para pemudik dari kota Mojokerto yang ingin pulang ke kampung halaman untuk Lebaran tak perlu khawatir lagi dengan kendaraan mereka yang ditinggal di rumah. 

Hal ini karena Polres Mojokerto Kota menyediakan tempat penitipan sepeda motor dan mobil secara gratis mulai tanggal 4 hingga 14 April 2024.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, layanan ini diberikan agar para pemudik dapat pulang kampung dengan tenang tanpa khawatir kendaraannya dicuri maling. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya layanan ini kami berharap masyarakat yang mudik bisa pulang kampung dengan tenang. Karena kendaraan yang mereka tinggalkan kami jamin aman,” ujarnya Selasa (2/4). 

Baca Juga :  Rockstar Games Kejutkan Penggemar dengan Trailer GTA 6 yang Rilis Lebih Awal

Terdapat dua lokasi penitipan kendaraan, yaitu di Mapolres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara dan di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. 

Satlantas juga telah mendirikan pos pelayanan mudik lebaran di Rest Area Gunung Gedangan.

“Kalau di Rest Area Gunung Gedangan, kendaraan yang dititipkan tidak akan kepanasan dan kehujanan. Kami juga sediakan area penitipan kendaraan di lapangan Mapolres Mojokerto Kota,” terangnya

Masyarakat hanya perlu membawa KTP, STNK serta kendaraan yang dititipkan untuk menikmati layanan penitipan kendaraan ini. 

AKBP Daniel juga mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dan tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta istirahat saat merasa lelah untuk mencegah kecelakaan. 

“Kala disaat lelah, jangan paksakan mengemudi, istirahatlah di tempat-tempat yang disediakan untuk mencegah kecelakaan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jelajahi Wisata Kuliner Cilacap: 5 Tempat Makan yang Wajib Dicoba

Lebih lanjut, AKBP Daniel juga menerangkan bahwa layanan yang disediakan bisa digunakan masyarakat secara gratis.

“Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena pelayanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya,” kata dia.

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru