Mahfud MD Menyebut Bahwa Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK

- Redaksi

Saturday, 17 February 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNBC)

SwaraWarta.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 3, sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai ketua MK, keputusan untuk membatalkan hasil pemilu telah diambil dalam bentuk perintah pemilihan ulang atau pembatalan penuh.

Dalam konteks ini, pihak yang awalnya dianggap menang dapat diskualifikasi, dan pihak yang kalah memiliki kesempatan untuk naik.

Mahfud menyebut manakala dirinya menjadi ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah lanjutan yakni pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah  bisa naik jadi pemenangnya.

Baca Juga :  Duet Risma-Azwar Anas Belum Mampu Menandingi Popularitas Khofifah-Emil: Apa Sebabnya?

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya ini sekaligus merupakan klarifikasi terhadap pendapat sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Meskipun ia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi, pembuktian kecurangan tersebut dalam persidangan seringkali tidak mencukupi.

Mahfud juga menegaskan dengan mengatakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah ia katakan di awal tahun 2023 yang lalu.

Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti.

Mahfud kemudian menyebutkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Contohnya adalah Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang awalnya dinyatakan kalah, kemudian hasilnya dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

Baca Juga :  Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!

Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenangnya didiskualifikasi dan pihak yang kalah langsung naik.

Terdapat banyak kasus serupa di mana MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

Mahfud juga menambahkan bahwa istilah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008 yang lalu.

Saat itu, MK, dengan Mahfud sebagai hakim konstitusi, memutuskan sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

Konsep TSM kemudian menjadi dasar bagi vonis-vonis lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu, termasuk dalam undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Polda Banten Gagalkan Sindikat Prostitusi di Hotel Cilegon, 6 Orang Ditangkap

Mahfud menyebutkan soal buktinya, yakni banyak pemilu itu dibatalkan, atau didiskualifikasi.

Dia pernah menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang harus diulang beberapa ini, ada pula yang harus dilakukan dengan cara hitung ulang, dan sebagainya.

Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ujar Mahfud.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD memberikan wawasan tentang peran MK dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu dan menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan tidak selalu kalah dalam proses hukum.

Meskipun pengaduan kecurangan seringkali menjadi isu setelah pemilu, putusan MK memberikan landasan hukum yang dapat mengubah hasil pemilihan atau memerintahkan pemilihan ulang untuk menjamin integritas demokrasi.***

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru