Rampok Sepasang Kekasih, Pelaku Berhasil Ditangkap di Malang

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampokan yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pelaku perampokan telah ditangkap oleh polisi setelah mereka melakukan aksi merampok di Kota Malang. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 April 2019 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, seorang warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bernama Dhani (24) sedang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo saat para pelaku datang menghampiri mereka dengan tiba-tiba.

Menurut Kompol Danang, para pelaku diduga telah memburu korban dari awal sebelum akhirnya melakukan aksinya. 

Baca Juga

Baca Juga :  Menang Atas Napoli, Barcelona Lolos Ke Perempatfinal

Seorang Tante di Tangerang Tega Bunuh Keponakannya Sendiri, Begini Kronologinya!

Saat para pelaku mendekati korban dan kekasihnya, salah satu pelaku membentak dan memukul korban, sehingga korban tidak berani melawan karena salah satu pelaku menodongkan golok. 

“Diduga tersangka ini membuntuti korban awalnya dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi dengan mendatangi korban. Saat itu tersangka datang dengan membentak dan memukul korban,” ujar Danang, Jumat (26/4).

Kemudian, korban dan kekasihnya dibonceng oleh salah satu pelaku sementara motor korban dibawa oleh pelaku lainnya. 

Setelah itu, para pelaku menghentikan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani dan kembali membentak serta memukul korban dan kekasihnya. 

Pada saat itu, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban dan ponsel milik kekasih korban sebelum mereka melarikan diri.

Baca Juga :  Ritual Unik Membaca Simbol dari Cupu Kyai Panjala: Warisan Budaya di Gunungkidul yang Sarat Makna

Baca Juga:

Azizatus Sholihah, Wanita yang Bikin Laporan Palsu Agar Tak Ditagih Hutang

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing dan setelah itu, penyelidikan segera dilakukan oleh petugas. 

Polisi kemudian berhasil menemukan para pelaku di sebuah rumah di Kalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing pada Selasa, 23 April 2019. 

Ketiga pelaku diamankan pada sekitar pukul 14.00 WIB dan mereka mengakui perbuatannya. 

“Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kita amankan bersama barang bukti yang ditemukan,” kata Danang

Barang bukti yang ditemukan, yaitu sepeda motor korban dan ponsel milik kekasih korban, kemudian diambil oleh polisi sebagai bukti untuk kasus tersebut. 

Baca Juga :  Tak Suka Dengar Suara Tangis, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita hingga Alami Sejumlah Luka

Akhirnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru