Azizatus Sholihah, Wanita yang Bikin Laporan Palsu Agar Tak Ditagih Hutang

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita yang membuat laporan palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang perempuan yang mengaku jadi korban perampokan di Gresik ternyata baru saja mengarang cerita palsu. 

Azizatus Sholihah (24) yang tinggal di rumah di Jalan Taman Ruby No 14, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), mengaku dirampok dan disekap di rumahnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, polisi menemukan fakta bahwa cerita ini hanyalah karangan belaka. Azizatus mengaku mengarang cerita tersebut supaya tidak ditagih utang oleh teman-temannya karena terjerat dalam investasi bodong.

“Dari hasil penyelidikan, handphone iPhone 13 Promax korban sudah digadaikan sendiri. Termasuk perhiasan (1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (21/4). 

Baca Juga :  Gunung Raung Meletus Dua Kali dalam Sehari, Kolom Abu Capai 2 Km

Polisi mengetahui bahwa kasus ini hanyalah karangan setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. 

Baca Juga:

3 Selebgram di Surabaya Ditangkap Usai Tipu 45 Orang, Ini Modusnya!

Pada saat kejadian, polisi tidak menemukan adanya kejadian janggal seperti yang dilaporkan oleh Azizatus. 

Polisi mengklaim bahwa Azizatus mengarang cerita tersebut supaya tidak ditagih utang oleh teman-temannya yang telah menginvestasikan sejumlah uang.

“Pelapor membuat laporan palsu karena terjerat utang lantaran investasi bodong dengan temannya,” tambahnya

Azizatus mengakui bahwa uang hasil dari penggadaian barang yang dicurinya digunakan untuk mengganti uang yang hilang karena investasi bodong. 

“Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. 

Baca Juga :  Terbukti Efektif, Ini Dia Cara Mengatasi Luka Bakar dengan Lidah Buaya

Baca Juga:

Seorang Wanita Menjadi Korban Investasi Bodong, Begini Modusnya

Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,” kata Aldhino.

Dia pun membuat laporan palsu tersebut karena takut penyimpangan ini diketahui oleh suaminya. 

Namun, ketika polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Azizatus akhirnya mengakui kesalahannya.

Azizatus tinggal di rumah tersebut selama enam bulan terakhir, tetapi bukan sebagai pemilik rumah. 

Pria yang dia sebut sebagai suaminya juga sempat diperiksa oleh polisi, tetapi tidak dapat menunjukkan kartu keluarga (KK) yang terdapat nama Azizatus di dalamnya.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB