Categories: BeritaHukum

Rampok Sepasang Kekasih, Pelaku Berhasil Ditangkap di Malang

Pelaku perampokan yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pelaku perampokan telah ditangkap oleh polisi setelah mereka melakukan aksi merampok di Kota Malang. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 April 2019 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, seorang warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bernama Dhani (24) sedang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo saat para pelaku datang menghampiri mereka dengan tiba-tiba.

Menurut Kompol Danang, para pelaku diduga telah memburu korban dari awal sebelum akhirnya melakukan aksinya. 

Baca Juga

Seorang Tante di Tangerang Tega Bunuh Keponakannya Sendiri, Begini Kronologinya!

Saat para pelaku mendekati korban dan kekasihnya, salah satu pelaku membentak dan memukul korban, sehingga korban tidak berani melawan karena salah satu pelaku menodongkan golok. 

“Diduga tersangka ini membuntuti korban awalnya dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi dengan mendatangi korban. Saat itu tersangka datang dengan membentak dan memukul korban,” ujar Danang, Jumat (26/4).

Kemudian, korban dan kekasihnya dibonceng oleh salah satu pelaku sementara motor korban dibawa oleh pelaku lainnya. 

Setelah itu, para pelaku menghentikan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani dan kembali membentak serta memukul korban dan kekasihnya. 

Pada saat itu, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban dan ponsel milik kekasih korban sebelum mereka melarikan diri.

Baca Juga:

Azizatus Sholihah, Wanita yang Bikin Laporan Palsu Agar Tak Ditagih Hutang

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing dan setelah itu, penyelidikan segera dilakukan oleh petugas. 

Polisi kemudian berhasil menemukan para pelaku di sebuah rumah di Kalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing pada Selasa, 23 April 2019. 

Ketiga pelaku diamankan pada sekitar pukul 14.00 WIB dan mereka mengakui perbuatannya. 

“Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kita amankan bersama barang bukti yang ditemukan,” kata Danang

Barang bukti yang ditemukan, yaitu sepeda motor korban dan ponsel milik kekasih korban, kemudian diambil oleh polisi sebagai bukti untuk kasus tersebut. 

Akhirnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah fakultas dan prodi di UBP Karawang? Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang…

16 hours ago

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendengar istilah "Tri Darma" saat baru masuk dunia perkuliahan? Bagi mahasiswa…

16 hours ago

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

SwaraWarta.co.id - Tensi rendah kenapa sering tiba-tiba menyapa dan bikin tubuh kamu terasa melayang? Pertanyaan…

16 hours ago

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pembelian BBM subsidi akan…

20 hours ago

6 Kelebihan Aplikasi Bilibili dari China yang Bikin Betah Nongkrong

SwaraWarta.co.id - Kelebihan aplikasi Bilibili dari China kini mulai menarik perhatian para pencinta anime, gim,…

21 hours ago

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

SwaraWarta.co.id - Gunung Anak Krakatau, gunung api aktif yang terletak di Selat Sunda, kembali menunjukkan…

21 hours ago