Bertentangan Dengan 6 Hakim, Keputusan MK Tetap Disahkan

- Redaksi

Tuesday, 17 October 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertentangan Dengan 6 Hakim, Keputusan MK Tetap Disahkan

SwaraWarta.co.id Putusan MK soal batasan usia minimal Capres dan Cawapres yang pada awalnya ditolak, akhirnya diterima dengan catatan bersyarat.

Hal itu telah diputuskan oleh Makhamah Konstitusi atau MK pada tanggal 16 Oktober kemarin dengan putusan batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah tetap, 40 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelahnya ada pengecualian dengan belum berusia 40 tahun tetapi sudah pernah berpengalaman sebagai pejabat Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Ini tentu saja mengejutkan banyak pihak karena memberi kesan seolah dipaksakan demi merujuk Gibran Rakabuming agar bisa lolos kualifikasi pencalonan.

Baca Juga :  PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan

Hal ini tentu saja menjadi perkara yang sangat kontroversial yang dengan jelas menyingkap tabir kepentingan politik di dalamnya.

Dilihat dari aspek mana pun keputusan MK lebih kental unsur politiknya ketimbang unsur hukum konstitusinya. 

Ini secara tidak langsung menciderai hati nurani masyarakat yang telah mempercayai MK sebagai institusi konstitusi ketimbang institusi politik.

Putusan MK tersebut bila diteliti lagi dengan sangat detail maka akan mencuatkan persoalan paling mendasar yakni soal putusan paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau Pilkada.

Atas amar putusan ini, tentu saja posisi Gibran Rakabuming akan semakin mulus meski usianya belum menyentuh angka 40 tahun tapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga :  Suga BTS Mabuk Saat Berkendara, Sim dicabut?

Dalam putusan MK tersebut sebenarnya tidak disetujui dengan suara yang mutlak karena 4 hakim MK menyatakan pendapat yang berbeda atau Dissenting Opinion dengan melakukan penolakan permohonan tersebut.

4 hakim yang menyatakan pendapat yang berbeda tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, serta Arief Hidayat.

Sementara 2 hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmich memiliki alasan berbeda atau disebut juga dengan istilah Concurring Opinion.

Meski 2 hakim memiliki Concurring Opinion, kalau dirujuk lebih jauh lagi menjadi condong ke arah Dissenting Opinion. Atau dengan kata lain secara keseluruhan, 6 hakim ini melakukan pendapat yang berbeda.

Kalau dirunut lebih jauh lagi, keputusan MK ini hanya disetujui oleh 3 hakim MK, sementara 6 hakim MK lainnya memutuskan untuk berbeda pendapat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Siap Berikan Anggaran Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia

Dengan hasil ini, yakni 3 berbanding 6, harusnya keputusan MK ini harusnya ditolak karena dari segi kesesuaian pendapat pun lebih condong ke arah penolakan ketimbang penerimaan.

Tetapi entahlah, putusan yang disahkan oleh MK ini tentunya akan memicu perdebatan panjang berbagai pihak karena keputusannya dianggap tidak absah, karena dimenangkan tidak secara mutlak.

Bahkan harusnya keputusan MK itu sejatinya ditolak karena 6 hakim MK menolak, sementara 3 yang menerima.

Kenapa bisa demikian? Hal inilah yang akhirnya menjadi keputusan MK yang kontroversial.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:16 WIB

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email

Teknologi

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

Friday, 19 Sep 2025 - 17:03 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika

Pendidikan

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 Sep 2025 - 16:51 WIB