Categories: Berita

Alami Pelecehan, Mahasiswi Ini Justru Kena Pasal UU ITE

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelecehan
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang gadis bernama CM asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya di akun Facebook pribadinya pada Maret 2023. 

“Korban ini mendapatkan kekerasan seksual saat PKL (praktik kerja lapangan) di hotel tersebut. Dan saat itu masih berstatus mahasiswa jenjang Diploma di salah satu kampus di Mataram,” kata Yan dilansir dari detikBali, Sabtu (4/5/2024).

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, berpendapat bahwa penetapan tersangka UU ITE oleh Polda NTB tidak memiliki dasar yang kuat. 

BACA JUGA: Demi Tuntaskan Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi Celdam Wanita

Hal tersebut dikarenakan CM sebelumnya beberapa kali dilecehkan oleh AK, manajer salah satu hotel di sana pada Februari hingga Maret 2024.

Pada bulan April 2023, CM dan seorang mahasiswa PKL lainnya telah melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecehan seksual selama PKL di hotel tersebut. 

Namun, kasus tersebut dianggap kurang bukti oleh penyidik dan tidak dapat diproses hukum, meskipun pada ketentuan Pasal 10 UU LPSK menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

“Jadi itulah yang melandasi pembuatan status di akun FB korban sendiri pada bulan April 2023. Pembuatan status itu bentuk kekecewaan CM,” kata Yan.

Saat CM menghapus unggahannya di media sosial tersebut, statusnya diambil screenshot oleh AK yang kemudian melaporkannya kepada Polda NTB pada tanggal 20 September 2023 dengan UU ITE

“Padahal di status itu CM tidak menyebutkan, tempat, alamat dan sebagainya. Tapi kasusnya naik penyidikan,” tegas Yan.

Ditemukan juga fakta bahwa teman lain dari CM juga pernah menjadi korban pelecehan seksual AK selama PKL di hotel tersebut, baik fisik maupun verbal.

Yan menilai penanganan kasus CM di Polres Lombok Utara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang tertera di KUHAP maupun UU TPKS.

“Korban lain ada mengalami trauma. Waktu itu keluarga korban keberatan dan mendatangi AK di hotel. Sempat ada pengakuan dan permintaan maaf, namun beberapa hari kemudian AK membantahnya,” katanya.

 Surat penetapan CM menjadi tersangka kasus ITE baru diterima pada tanggal 24 April 2024, meskipun seharusnya telah diterima pada tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B/704/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…

4 hours ago

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

SwaraWarta.co.id - Bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita mengabdi kepada negara melalui karier militer, Pendaftaran PAPK…

4 hours ago

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Gusi bengkak adalah masalah kesehatan mulut yang umum terjadi. Kondisi ini sering kali…

5 hours ago

Panduan Lengkap Cara Melakukan Observasi yang Efektif untuk Penelitian dan Kehidupan Sehari-hari

SwaraWarta.co.id - Observasi adalah gerbang pertama menuju pemahaman. Entah kamu seorang peneliti, mahasiswa, atau sekadar…

5 hours ago

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

1 day ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

1 day ago