Anak di Malang Tega Bongkar Rumah Ibu Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya?

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di Malang setelah dirobohkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah aksi yang sangat tidak masuk akal terjadi di Kabupaten Malang

Seorang anak memutuskan untuk merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan alat berat bulldozer. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anak tersebut bernama Khoirul Ramadani, dan alasannya adalah karena ia merasa tidak puas dengan pembagian harta warisan atau gono-gini.

Baca Juga:

Seorang Wanita Grebek Suaminya yang Selingkuh di Kamar Kos

Rumah yang dirubuhkan itu sebenarnya ditempati oleh ibunya yang bernama Sugiati. Sugiati menawarkan akan memberi uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah dan uang tersebut diminta untuk dibagi dengan adik perempuan Khoirul. 

Baca Juga :  Viral! Remaja Mirip Gibran Jadi Sorotan, Netizen: Cocok Jadi Wapres Cadangan

“Saya tawarkan rumah dijual dan uang hasil penjualan saya berikan Rp 50 juta. Tapi dibagi dua dengan adiknya. Tapi anak saya (Khoirul) tidak mau,” ujar Sugiati menceritakan kepada awak media, Sabtu (18/5).

Namun, Khoirul menolak tawaran tersebut dan memilih untuk merobohkan rumah tersebut.

Baca Juga:

Sakit Hati, Pemuda di Lamongan Tega Habisi Istri Orang

Sugiati sendiri sudah bercerai dengan ayah Khoirul, Yono Mitro, dan Khoirul tinggal bersama ayahnya sejak tahun 2008. 

Meskipun sedih, Sugiati memilih untuk menerima apa yang telah dilakukan oleh putranya tersebut. 

Ia berharap uang sebesar Rp 50 juta tersebut tetap bisa dibagi dengan adik perempuan Khoirul. 

“Saya ikhlas, karena itu mungkin sudah menjadi haknya. Saya hanya ingin uang Rp 50 juta itu bisa dibagi dua dengan adiknya. Tapi Khoirul tidak mau, dan memilih membongkar rumah ini. Ya sudah, saya terima,” kata Sugiati dengan menahan tangis.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB