PLN Sumbar Beri Potongan Imbas Pemadaman Listrik Total

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemadaman listrik 
( Dok. Ist

Swarawarta.co.id – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar) telah berjanji memberikan kompensasi hingga 10 persen berupa pemotongan harga kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout yang terjadi di Sumatera sejak Selasa siang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam kita berikan kompensasi potongan 10 persen,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho di Padang, Rabu (5/6) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: PLN Gelar Mudik Gratis, Ini Dia Persyaratannya!

Eric berharap bahwa dengan adanya kompensasi ini, masyarakat, khususnya para pelanggan, dapat terbantu dan memahami kondisinya saat ini. 

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Pekalongan

Pada Selasa siang, gangguan aliran listrik terjadi di seluruh wilayah distribusi Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).

PLN menyatakan bahwa gangguan yang menyebabkan pemadaman listrik ini terjadi akibat masalah yang terjadi pada transmisi SUTT 275 KV Linggau-Lahat, yang merupakan bagian dari jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Hingga 17% untuk Arus Balik Mudik, Ini Syaratnya!

Manajer Komunikasi & TJSL PT PLN UID Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Iwan Arissetyadhi, mengungkapkan bahwa gangguan pada sistem transmisi tersebut berdampak pada sejumlah daerah di Sumatera, mulai dari Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jambi, hingga Bengkulu.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB