Ancaman Menanti, Jika Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, terdapat kabar gembira tentang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu. 

Setelah menjadi viral di media sosial, akhirnya polisi berhasil menangkap Salah satu DPO (daftar pencarian orang) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO tersebut bernama Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong, dan ia berhasil ditangkap di kota Bandung dan sekarang sedang diperiksa oleh polisi. 

Baca Juga:

Sempat Ganti Nama Jadi Robi, Dalang Pembunuhan Vina Berhasil Diamankan Polda Jabar

Sebelumnya, Pegi bersama dua orang lainnya, yakni Andi dan Dani, menjadi DPO yang ciri-cirinya sudah disebar oleh Polda Jabar. 

Baca Juga :  Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi

Pegi diduga menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung untuk menghindari penangkapan oleh polisi. 

Namun, hingga saat ini, status Pegi belum ditentukan sebagai tersangka karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga menegaskan bahwa jika ada upaya untuk menyembunyikan ketiga DPO tersebut, maka orang tersebut juga akan dipidana. 

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast belum lama ini.

Oleh karena itu, polisi meminta kerjasama dari keluarga DPO untuk menyerahkan diri agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Memilih Raket Badminton yang Bagus

Baca Juga:

Pegi atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Resmi ditetapkan sebagai Tersangka

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB