Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

- Redaksi

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalau KTP Hilang Bagaimana?

Kalau KTP Hilang Bagaimana?

SwaraWarta.co.id – Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang kita miliki. Mulai dari urusan perbankan, BPJS, hingga beli tiket kereta, semuanya butuh KTP.

Jadi, wajar banget kalau Anda langsung panik saat menyadari dompet kosong dan KTP kesayangan hilang.

Tapi tenang, panik tidak akan memunculkan kembali KTP Anda. Langkah terbaik adalah segera mengurusnya. Faktanya, mengurus KTP hilang saat ini jauh lebih mudah dan praktis, lho. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Pertama: Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mendatangi polsek atau polres terdekat. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) ini sangat penting, bukan cuma syarat menerbitkan KTP baru, tapi juga melindungi Anda jika KTP tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Samsung Perkenalkan Fitur Circle to Search di Seri Galaxy A55 dan A35 untuk Kemudahan Pengguna

Dokumen yang perlu dibawa ke Kepolisian:

  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Proses ini biasanya gratis dan hanya memakan waktu beberapa menit saja.

Langkah Kedua: Datang ke Kantor Dukcapil

Setelah memegang surat kehilangan dari polisi, Anda bisa langsung meluncur ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat.

Kabar Baik: Kini Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan jika KTP hilang. Cukup bawa modal dokumen utama saja!

Berkas yang harus dibawa ke Dukcapil:

  1. Surat Kehilangan asli dari Kepolisian.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Langkah Ketiga: Proses Pencetakan KTP Baru

Sesampainya di Dukcapil, Anda tinggal mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas. Karena data Anda sudah terekam secara digital (e-KTP), Anda tidak perlu melakukan foto ulang atau perekaman sidik jari lagi, kecuali ada perubahan data yang signifikan. Petugas akan langsung memproses pencetakan KTP baru Anda dengan data yang sama.

Baca Juga :  Sega Mega Drive: Revolusi Permainan di Era '90-an

Berapa Biayanya?

Penting untuk dicatat: Semua proses pengurusan KTP hilang ini gratis tis tis! Pemerintah sama sekali tidak memungut biaya administrasi alias Rp0. Jadi, hindari menggunakan jasa calo, ya!

Sekarang beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan mengurus KTP hilang secara online lewat aplikasi atau situs resmi Dukcapil setempat. Anda tinggal mengunggah berkas, lalu datang saat KTP sudah siap diambil.

Kehilangan KTP memang merepotkan, tapi dengan mengikuti langkah di atas, urusan Anda dijamin beres tanpa ribet. Yuk, segera urus KTP Anda yang hilang hari ini!

 

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Berita Terbaru