Gas Portabel Meledak di Gunung Prau, Dua Pendaki Terluka

- Redaksi

Sunday, 12 May 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas Portabel yang meledak di gunung Prau (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Sabtu 11 Mei 2024, terjadi sebuah kejadian di Gunung Prau yang mengakibatkan ledakan gas portabel milik salah seorang pendaki, yang menimbulkan api yang membakar 3 tenda di sekitar lokasi kejadian. 

Selain itu, ada 2 pendaki yang mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Restoran Ponongan Terbakar Usai Tersambar Petir

Menurut Ketua Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia, Harsono, ledakan gas portabel ini mungkin terjadi karena adanya kebocoran gas saat digunakan untuk memasak. Api berkobar tinggi dan membuat pendaki panik.

“Ada dua pendaki yang mengalami luka-luka. Korban mengalami luka bakar kurang lebih 30 persen. Usai dievakuasi korban kemudian dibawa ke RSUD Wonosobo untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP di Depok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Murid

Meskipun demikian, pihaknya mengungkapkan bahwa api berhasil dipadamkan dengan air yang tersisa di sekitar lokasi. 

“Untuk api bisa langsung dipadamkan dengan menggunakan sisa air di sekitar lokasi dan ranting-ranting pohon,” ujarnya.

22 orang dari Jakarta Selatan sedang berkemah di Gunung Prau, dan 2 dari mereka terluka akibat ledakan gas portabel tersebut. 

“Dua korban ini dari Jakarta Selatan. Jadi mereka datang 10 orang dan mendirikan tenda 3. Itu yang terbakar akibat ledakan gas portabel,” jelasnya.

Baca Juga:

4 Kapal di Cilacap Ludes Terbakar, Ini Kata Pihak Kepolisian

Ketua forum itu memberikan saran bagi para pendaki untuk lebih memperhatikan peralatan mereka dan menggunakan gas portabel yang masih disegel. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Baca Juga :  Macam-Macam Talak dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Hukum

“Dengan adanya kejadian ini, kami imbau untuk para pendaki agar memakai gas portabel yang masih disegel. Kalau yang isi ulang ini kurang dianjurkan,” tambahnya.

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru