Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

- Redaksi

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed

SwaraWarta.co.id – Mulai 2026, lanskap digital Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun bermain sosmed.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sebuah lompatan besar untuk melindungi generasi muda dari ancaman algoritma.

Mengapa Usia 16 Tahun Menjadi Batasan?

Pertanyaan besar muncul, mengapa batas usia ditetapkan 16 tahun? Pemerintah larang anak dibawah 16 tahun bermain sosmed bukan tanpa alasan kuat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi ancaman nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi digital yang mengganggu kesehatan mental.

Baca Juga :  Viral! Video Bagi-bagi Telur pada Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Bandung Jadi Sorotan Warganet. Ini Sebabnya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dengan 42,25 persen anak usia dini telah terpapar gawai. Ironisnya, banyak dari mereka yang mengakses dunia maya tanpa pendampingan orang tua.

Kebijakan ini hadir untuk “merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak” dari cengkeraman algoritma yang dirancang untuk membuat pengguna terus menerus terpaku pada layar.

Platform yang Terkena Dampak dan Tahapan Implementasi

Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah umur pada delapan platform digital berisiko tinggi. Mereka adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

Menteri Meutya menyadari bahwa implementasi aturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan di masa transisi. Anak-anak mungkin akan mengeluh, dan orang tua bisa kebingungan. Namun, pemerintah meyakini ini adalah langkah terbaik. Pemerintah larang anak dibawah 16 tahun bermain sosmed untuk menggeser medan perang: jika selama ini orang tua bertarung sendirian melawan algoritma, kini platform digital diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang ketat.

Dukungan dan Catatan Kritis

Kebijakan berani ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik langkah ini sebagai perlindungan nyata bagi tumbuh kembang generasi muda.

Namun, para pakar mengingatkan bahwa pembatasan akses saja tidak cukup. Radius Setiyawan, pakar Kajian Budaya dan Media dari UMSURA, menekankan pentingnya regulasi terhadap algoritma itu sendiri. “Kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Inklusif Keuangan Syariah, BSI Perluas Layanan Gadai Emas

Selain itu, penguatan literasi digital bagi orang tua juga menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang cukup, anak-anak bisa saja mencari cara untuk mengakali batasan tersebut.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang mengambil sikap setegas ini. Pemerintah larang anak dibawah 16 tahun bermain sosmed adalah sebuah investasi jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan manusiawi.

 

Berita Terkait

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru