Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumpulan berkas mantan kades korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idMantan Kepala Desa Limbong, Sulawesi Barat, yang bernama IS (41) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. 

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menemukan bahwa IS menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala desa dan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 untuk kepentingan pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp177.551.500,00,” ujar Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Dua dari Empat Tahanan yang Melarikan Diri dari Polsek Biromaru Berhasil Ditangkap Kembali

Berdasarkan surat perintah penahanan, IS ditahan di rutan Polresta Mamuju. 

Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju menemukan bahwa tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp177.551.500,00. 

“Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,” terang Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

IS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:

Mantan Kades Sawah Besar ditangkap Usai Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Ancaman pidana maksimal bagi IS adalah 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

“Ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar,” tutup Jamaluddin

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB