Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumpulan berkas mantan kades korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idMantan Kepala Desa Limbong, Sulawesi Barat, yang bernama IS (41) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. 

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menemukan bahwa IS menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala desa dan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 untuk kepentingan pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp177.551.500,00,” ujar Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Viral! Timnas Indonesia Akan Melawan Vietnam di GBK

Berdasarkan surat perintah penahanan, IS ditahan di rutan Polresta Mamuju. 

Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju menemukan bahwa tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp177.551.500,00. 

“Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,” terang Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

IS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:

Mantan Kades Sawah Besar ditangkap Usai Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Ancaman pidana maksimal bagi IS adalah 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

“Ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar,” tutup Jamaluddin

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB