Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumpulan berkas mantan kades korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idMantan Kepala Desa Limbong, Sulawesi Barat, yang bernama IS (41) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. 

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menemukan bahwa IS menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala desa dan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 untuk kepentingan pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp177.551.500,00,” ujar Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Warga Ujungberung Bandung Protes, Tolak Penyebaran Wolbachia

Berdasarkan surat perintah penahanan, IS ditahan di rutan Polresta Mamuju. 

Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju menemukan bahwa tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp177.551.500,00. 

“Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,” terang Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

IS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:

Mantan Kades Sawah Besar ditangkap Usai Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Ancaman pidana maksimal bagi IS adalah 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

“Ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar,” tutup Jamaluddin

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru