Kenjari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Kriminal, Apa Alasannya?

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenjari Ponorogo saat memusnahkan barang bukti kriminal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada hari Kamis yang lalu dilakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang proses peradilannya telah selesai. 

Acara itu dihadiri Kapolres Ponorogo, Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan pemkab (dinkes), dan beberapa organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 39 perkara. Di antaranya adalah 23.813 pil koplo dan sejumlah psikotropika dan narkoba lainnya yang dihancurkan dengan cara diblender.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana selama periode I, yakni sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo.

Baca Juga :  Menggiurkan, Ini Dia Perusahaan di Jepang dengan Gaji Fantastis

Baca Juga:

Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan

“Untuk psikotropika dan narkoba kita musnahkan dengan cara diblender,” katanya.

Selain itu, ditemukan tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, kekerasan, asusila dan pencabulan.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Kita musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis berharap bahwa tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kepada masyarakat, Rindang Onasis mengingatkan untuk menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum

Baca Juga :  Minecraft: Eksplorasi Kreatif dan Dunia Tak Terbatas

Dengan begitu, tidak hanya keluarga dan diri sendiri yang terjaga, tetapi juga masyarakat sekitar.

Baca Juga:

1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga

“Jauhi perjudian, narkoba, kekerasan serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sayangi keluarga dan sesama,” katanya.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB