Montir Motor di Mojokerto Sebar Video Mesum Siswi SMP, Ini Motifnya!

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Montir yang terseret kasus penyebaran video syur kekasihnya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang montir sepeda motor berinisial Riko Wahyudi (19) melakukan kejahatan pemerkosaan dan menyebarkan video mesumnya bersama seorang siswi SMP di Mojokerto. 

Riko berkenalan dengan korban lewat media sosial (medsos) dan berpacaran dengannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar satu minggu kemudian, Riko membawa korban ke rumahnya pada malam takbiran dan melakukan tindakan bejat dengan merekam adegannya menggunakan ponsel miliknya.

Baca Juga:

Ditolak Berhubungan Badan, Siswa SMP Sebar Video Syur Kekasihnya

“Lalu pelaku mengajak korban ke sebuah linggan atau tempat membakar bata merah dengan dalih lewat jalan pintas untuk pulang,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Pramono Rano Menang Satu Putaran, Basuki Tjahaja Purnama Ungkap Hal Ini

Setelahnya, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya. Perbuatan Riko terbongkar setelah ia sengaja menyebarkan video mesumnya bersama korban kepada teman-teman sekolah korban dan sampai ke tangan ibu korban. 

Alasannya menyebarkan video tersebut agar hubungannya dengan korban tidak diputuskan. 

“Alasannya menyebarkan video itu supaya tidak diputus cintanya, mungkin (Riko) takut diputus oleh korban,” jelasnya.

Riko dijerat dengan beberapa pasal UU RI nomor 17 tahun 2016, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga:

Universitas Jambi Buka Suara Usai Alumninya Jadi Pemeran Video Mesum

Ketika diintrogasi oleh pihak kepolisian, justru Riko memberikan jawaban yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Viral Naik Rakit Bak Raja di Area Banjir, Dirut PUDM Angkat Bicara

“Saya yang merekam, buat lihat saja. (Kenapa disebar?) Tidak kenapa-napa,” tandasnya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB