Montir Motor di Mojokerto Sebar Video Mesum Siswi SMP, Ini Motifnya!

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Montir yang terseret kasus penyebaran video syur kekasihnya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang montir sepeda motor berinisial Riko Wahyudi (19) melakukan kejahatan pemerkosaan dan menyebarkan video mesumnya bersama seorang siswi SMP di Mojokerto. 

Riko berkenalan dengan korban lewat media sosial (medsos) dan berpacaran dengannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar satu minggu kemudian, Riko membawa korban ke rumahnya pada malam takbiran dan melakukan tindakan bejat dengan merekam adegannya menggunakan ponsel miliknya.

Baca Juga:

Ditolak Berhubungan Badan, Siswa SMP Sebar Video Syur Kekasihnya

“Lalu pelaku mengajak korban ke sebuah linggan atau tempat membakar bata merah dengan dalih lewat jalan pintas untuk pulang,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5).

Baca Juga :  China Semprot Israel di Salah Satu Sesi Acara PBB

Setelahnya, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya. Perbuatan Riko terbongkar setelah ia sengaja menyebarkan video mesumnya bersama korban kepada teman-teman sekolah korban dan sampai ke tangan ibu korban. 

Alasannya menyebarkan video tersebut agar hubungannya dengan korban tidak diputuskan. 

“Alasannya menyebarkan video itu supaya tidak diputus cintanya, mungkin (Riko) takut diputus oleh korban,” jelasnya.

Riko dijerat dengan beberapa pasal UU RI nomor 17 tahun 2016, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga:

Universitas Jambi Buka Suara Usai Alumninya Jadi Pemeran Video Mesum

Ketika diintrogasi oleh pihak kepolisian, justru Riko memberikan jawaban yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Remaja 21 dan 22 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembusuran Terhadap Anak di Gowa

“Saya yang merekam, buat lihat saja. (Kenapa disebar?) Tidak kenapa-napa,” tandasnya.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB