Ngaku Sebagai Anggota TNI, Pria di Tuban Bawa Kabur Motor Warga

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang ngaku sebagai TNI dan bawa kabur motor warga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor dengan pura-pura menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Korban telah memasang iklan sepeda motornya di media sosial al. Pelaku kemudian menghubungi korban, menyamar sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa dan tertarik untuk membelinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di asrama,” kata Kasat Reskrim AKP Rianto, Kamis (30/5). 

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Korban lalu mengizinkannya datang ke rumahnya, di mana mereka sepakat untuk harga 30 juta rupiah. 

Baca Juga :  Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Pelaku dan korban sepakat motor akan dibeli dengan harga 30 juta. Pelaku juga sempat nginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” terang Rianto.

Bahkan pelaku menginap di rumah korban sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut. 

“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” beber Rianto.

Korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi menangkap pelaku yang menjual sepeda motor itu seharga hanya 16 juta rupiah.

“Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga Rp 16 juta rupiah,” terang Rianto.

Baca Juga:

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tuduhan penipuan dan bisa dihukum hingga 4 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan Uang. 

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB