Ngaku Sebagai Anggota TNI, Pria di Tuban Bawa Kabur Motor Warga

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang ngaku sebagai TNI dan bawa kabur motor warga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor dengan pura-pura menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Korban telah memasang iklan sepeda motornya di media sosial al. Pelaku kemudian menghubungi korban, menyamar sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa dan tertarik untuk membelinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di asrama,” kata Kasat Reskrim AKP Rianto, Kamis (30/5). 

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Korban lalu mengizinkannya datang ke rumahnya, di mana mereka sepakat untuk harga 30 juta rupiah. 

Baca Juga :  Cara Memilih Piring yang Berkualitas, Dijamin Awet!

“Pelaku dan korban sepakat motor akan dibeli dengan harga 30 juta. Pelaku juga sempat nginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” terang Rianto.

Bahkan pelaku menginap di rumah korban sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut. 

“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” beber Rianto.

Korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi menangkap pelaku yang menjual sepeda motor itu seharga hanya 16 juta rupiah.

“Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga Rp 16 juta rupiah,” terang Rianto.

Baca Juga:

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tuduhan penipuan dan bisa dihukum hingga 4 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan Uang. 

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB