Ngaku Sebagai Anggota TNI, Pria di Tuban Bawa Kabur Motor Warga

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang ngaku sebagai TNI dan bawa kabur motor warga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor dengan pura-pura menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Korban telah memasang iklan sepeda motornya di media sosial al. Pelaku kemudian menghubungi korban, menyamar sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa dan tertarik untuk membelinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di asrama,” kata Kasat Reskrim AKP Rianto, Kamis (30/5). 

Baca Juga:

Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Korban lalu mengizinkannya datang ke rumahnya, di mana mereka sepakat untuk harga 30 juta rupiah. 

Baca Juga :  Selama Tiga Hari ke Depan Pencarian Korban Banjir di Sumut Akan Terus Dilakukan

“Pelaku dan korban sepakat motor akan dibeli dengan harga 30 juta. Pelaku juga sempat nginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” terang Rianto.

Bahkan pelaku menginap di rumah korban sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut. 

“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” beber Rianto.

Korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi menangkap pelaku yang menjual sepeda motor itu seharga hanya 16 juta rupiah.

“Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga Rp 16 juta rupiah,” terang Rianto.

Baca Juga:

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tuduhan penipuan dan bisa dihukum hingga 4 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan Uang. 

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB