Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang diciduk polisi saat pesta sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita menyebutkan bahwa ada seorang kakek yang ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. 

Kakek tersebut sudah kecanduan narkoba dan sering membeli dari pengecer yang sudah ditangkap. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi meliputi Sibahul Halik (53), Andi Santoso (25), Maulana Rizki (20), Totok Efendi (35), dan Muhammad Solikin (25). 

“Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai,” kata Kompol Supiyan di Probolinggo, Minggu (19/5).

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Baca Juga :  93 Imigran Etnis Rohingya Mendarat di Aceh, Pemerintah Siapkan Penanganan

Polisi berhasil menangkap kakek tersebut dan beberapa temannya yang sering ikut serta dalam pesta narkoba di rumah sang kakek. 

Sayangnya, ada tiga remaja dan salah satu teman kakek yang tertangkap juga sebagai pengedar narkoba. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu dan pil terlarang. Akibat perbuatannya.

“Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo,” ungkapnya.

Baca Juga:

Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Akibat perbuatannya, para pelaku harus menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Jokowi Titipkan Harapan Bangsa kepada Presiden Baru Prabowo Subianto

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal,” pungkasnya.

Hukuman yang diterima pelaku sudah sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United

Olahraga

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Klub Liga 1

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:06 WIB