Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang diciduk polisi saat pesta sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita menyebutkan bahwa ada seorang kakek yang ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. 

Kakek tersebut sudah kecanduan narkoba dan sering membeli dari pengecer yang sudah ditangkap. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi meliputi Sibahul Halik (53), Andi Santoso (25), Maulana Rizki (20), Totok Efendi (35), dan Muhammad Solikin (25). 

“Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai,” kata Kompol Supiyan di Probolinggo, Minggu (19/5).

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

Polisi berhasil menangkap kakek tersebut dan beberapa temannya yang sering ikut serta dalam pesta narkoba di rumah sang kakek. 

Sayangnya, ada tiga remaja dan salah satu teman kakek yang tertangkap juga sebagai pengedar narkoba. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu dan pil terlarang. Akibat perbuatannya.

“Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo,” ungkapnya.

Baca Juga:

Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Akibat perbuatannya, para pelaku harus menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Mudah Ditiru, Inilah Tips Make Up Flawless dengan Hasil Memukau

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal,” pungkasnya.

Hukuman yang diterima pelaku sudah sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terkait

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB