Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang diciduk polisi saat pesta sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita menyebutkan bahwa ada seorang kakek yang ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. 

Kakek tersebut sudah kecanduan narkoba dan sering membeli dari pengecer yang sudah ditangkap. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi meliputi Sibahul Halik (53), Andi Santoso (25), Maulana Rizki (20), Totok Efendi (35), dan Muhammad Solikin (25). 

“Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai,” kata Kompol Supiyan di Probolinggo, Minggu (19/5).

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Baca Juga :  MediaTek Luncurkan Cip Dimensity 8400 untuk Ponsel Premium dengan Performa AI dan Gaming Terbaik

Polisi berhasil menangkap kakek tersebut dan beberapa temannya yang sering ikut serta dalam pesta narkoba di rumah sang kakek. 

Sayangnya, ada tiga remaja dan salah satu teman kakek yang tertangkap juga sebagai pengedar narkoba. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu dan pil terlarang. Akibat perbuatannya.

“Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo,” ungkapnya.

Baca Juga:

Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Akibat perbuatannya, para pelaku harus menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Kenjeran Surabaya, Satu Orang Terjepit Truk Pasir

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal,” pungkasnya.

Hukuman yang diterima pelaku sudah sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terkait

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Berita Terbaru