Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Belum Ditemukan, Ini Kata Polisi

- Redaksi

Monday, 13 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP pembuangan bayi di Surabaya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Asem Jajar, Kota Surabaya, seorang bayi perempuan berusia 3 bulan ditemukan di depan rumah seorang warga dalam kondisi hidup dan sehat. 

Polisi sedang menyelidiki siapa pelaku yang membuang bayi tersebut, apakah orang tua bayi atau orang lain. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan bahwa membuang bayi adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum, dan siapa pun yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman.

Baca Juga:

Bayi Laki-laki di Blitar Dibuang, Polisi Buru Pelaku

“Petugas dari Polsek Bubutan telah mendatangi dan melakukan oleh TKP. Petugas masih melakukan interogasi kepada saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak DP3A Kota Surabaya,” kata Haryoko saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/5).

Baca Juga :  Pelaku Penodongan Berkedok Driver Taksi Online Berhasil Diamankan Kepolisian

Jika ternyata pelakunya adalah orang tua dari bayi tersebut, Polisi akan menambahkan hukuman sepertiganya dari hukuman Pasal 305 KUHP. 

“Sedangkan jika orang tua bayi yang membuangnya maka polisi akan menjerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah sepertiganya dari hukuman Pasal 305 KUHP,” jelas Haryoko.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 21.51 WIB di Jalan Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan. 

Buyung Hidayat dari BPBD Linmas Surabaya mengatakan bahwa bayi tersebut ditemukan oleh NH (50), yang kemudian melaporkannya ke Command Center.

Baca Juga:

Penemuan Bayi Perempuan di Kedungkendo Menggegerkan Warga, Diperkirakan Dibuang Orang Tuanya

Baca Juga :  KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Usia sekitar 3 bulan, jenis kelamin perempuan. Ditemukan oleh warga perempuan berinisial NH (50), lalu dilaporkan ke kami (Command Center),” kata Buyung dalam keterangannya, Jumat (10/5).

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terbaru