Penggendam Pengusaha Catering di Mojokerto Kembali Ditahan Polisi

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggendam pengusaha katering (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang penggendam bernama Sutar Ariyanto alias Restu (63) di Mojokerto telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua hakim Ivonne Tiurma Rismauli saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Kamis (16/5). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Putri Roy Marten Jadi Korban Penipuan hingga Rp 980 Juta, Begini Kronologinya!

Ada 13 orang yang menjadi korban aksinya. Sutar menggendam para pengusaha katering dengan modus memesan nasi kotak untuk KKN mahasiswa, kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan KTP para korban. 

Baca Juga :  PUPR Butuh Rp 46,06 Triliun untuk Rampungkan Proyek Jalan di IKN

Pelaku berhasil membawa kabur 13 sepeda motor dan 2 ponsel pintar dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku ini juga pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kala itu, korban aksinya juga para pengusaha katering.

Baca Juga:

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

“Tahun 2022 dan 2023 korbannya 13 orang, semuanya perempuan dan pengusaha katering. Tahun 2016 korbannya juga sama pengusaha katering,” jelasnya, Kamis (28/12).

Sepeda motor hasil kejahatan dijual pelaku kepada satu penadah saja dengan harga Rp 4-5 juta per unit. Si penadah yang menjual secara online di Facebook,” terangnya.

Baca Juga :  Erspo Luncurkan Jersey Terbaru Timnas Indonesia dengan Tema Keberagaman dan Semangat Nasionalisme

Aksi yang dilakukan oleh Restu tentu sangat meresahkan masyarakat. Mengigat kejahatan tersebut sudah dilakukan beberapa hingga korbannya mencapai 13 orang. 

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru