Peran Tukang Soto dalam Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan pria terbungkus sarung
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kasus di Tangerang Selatan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan seorang pedagang soto bernama NA (26), yang memprovokasi FA (23) untuk membunuh pamannya sendiri, yaitu AH (31). 

NA bahkan mengacungkan jempol sebagai tanda dukungannya setelah mengetahui pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka FA, yang merupakan keponakan korban dan juga seorang pelaku pembunuhan, membunuh pamannya yang merupakan pemilik sebuah warung kelontong. 

Baca Juga:

Manusia Sliver Pelaku Pembunuhan Pengamen Berhasil ditangkap Polisi

Kemudian, ia membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan membuangnya di sebuah perumahan yang berada di Pamulang, Tangsel.

Baca Juga :  Tanggapan Ayah Cut Intan Nabila Atas KDRT yang Menimpa Putrinya

“Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai, kemudian FA menemui pelaku N yang sedang berada di toko roti donat, yang lokasinya seberang warung rokok (tempat kejadian perkara),” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

“(FA) memberitahu (ke NA) bahwa ‘sudah dikerjakan’. Kemudian N merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada FA,” sambung Titus.

Baca Juga:

Pelaku Pembunuhan Jasad Pria Terbungkus Sarung Terungkap

Menurut keterangan dari Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, tersangka FA kemudian membawa jenazah korban ke dalam kamar mandi. 

Di sana, ia berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membersihkan golok dan darah korban di lokasi kejadian. Sementara itu, NA membantu untuk menjaga warung milik korban dan melayani pembeli yang datang.

Baca Juga :  Polemik Penistaan Agama oleh Rudi Simamora: Tindakan Warga Menjaga Keamanan

Kedua tersangka saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari perbuatan kejahatan ini.

“Perbuatan FA tersebut diketahui oleh N, sehingga N mengamati seputaran lokasi kejadian, dengan maksud jika ada pembeli yang datang ke lokasi kejadian, N memberitahu bahwa penjaga toko sedang keluar,” ungkap Titus.

“Selanjutnya N mendatangi warung rokok tersebut dengan tujuan untuk membantu FA yang sedang membersihkan warung rokok. Setelah selesai membersihkan TKP, FA meminta tolong kepada N untuk membeli kebutuhan warung,” lanjut dia.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru