Sah! Bawaslu Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Pencalonan DPD RI

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Kondang Kusumaning Ayu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idBawaslu Jatim melakukan sidang terkait laporan pelanggaran administrasi dari Kondang Kusumaning Ayu, seorang calon DPD RI. 

“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang itu, Kondang dinyatakan melanggar aturan pencalonan DPD RI karena masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. 

“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejarah Hari Ibu di Indonesia: Perjuangan Perempuan dari Kongres Pertama hingga Peringatan Nasional

Baca Juga:

Heboh Kondang Kusumaning Ayu Dicoblos Karena Cantik, Begini Tanggapan Pakar Unair

Ia harus mengundurkan diri dari pekerjaannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon DPD RI. 

“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambahnya

Kondang juga terbukti melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K. Sidang Bawaslu menyatakan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Acara Pernikahan, Rizky Febian Dampingi Mahalini Jalani Prosesi Mapamit

“Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.

Baca Juga:

Kondang Kusumaning Ayu, Calon DPD RI yang Bikin Heboh Netizen, Ini Biodata Lengkap, IG, dan Tiktok 

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.

“Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindak lanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim SAR Gunakan Alat Canggih Aquaeye untuk Cari Balita yang Hanyut di Surabaya

Kondang terpilih menjadi Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 karena banyak pemilih yang tertarik dengan fotonya yang cantik di kertas suara. 

Namun, banyak warganet yang menyebut bahwa foto Kondang di surat suara berbeda dengan sosok aslinya. 

Pada Pemilu 2024, Kondang masuk dalam 4 kandidat DPD dengan suara terbanyak di Jatim.

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Berita Terbaru