Sah! Bawaslu Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Pencalonan DPD RI

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Kondang Kusumaning Ayu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idBawaslu Jatim melakukan sidang terkait laporan pelanggaran administrasi dari Kondang Kusumaning Ayu, seorang calon DPD RI. 

“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang itu, Kondang dinyatakan melanggar aturan pencalonan DPD RI karena masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. 

“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Memadati Jalan Santai dalam Peringatan Hari Santri di Grahadi Surabaya

Baca Juga:

Heboh Kondang Kusumaning Ayu Dicoblos Karena Cantik, Begini Tanggapan Pakar Unair

Ia harus mengundurkan diri dari pekerjaannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon DPD RI. 

“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambahnya

Kondang juga terbukti melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K. Sidang Bawaslu menyatakan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” jelasnya.

Baca Juga :  Pentingnya Akhlak dalam Mencapai Kesuksesan di Dunia Kerja

“Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.

Baca Juga:

Kondang Kusumaning Ayu, Calon DPD RI yang Bikin Heboh Netizen, Ini Biodata Lengkap, IG, dan Tiktok 

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.

“Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindak lanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Peringatkan Warga Indonesia Tidak Liburan ke Singapura untuk Menghindari Kasus COVID-19

Kondang terpilih menjadi Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 karena banyak pemilih yang tertarik dengan fotonya yang cantik di kertas suara. 

Namun, banyak warganet yang menyebut bahwa foto Kondang di surat suara berbeda dengan sosok aslinya. 

Pada Pemilu 2024, Kondang masuk dalam 4 kandidat DPD dengan suara terbanyak di Jatim.

Berita Terkait

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Thursday, 23 April 2026 - 11:19 WIB

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Wednesday, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional

Lifestyle

7 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional yang Wajib Kamu Kuasai

Saturday, 25 Apr 2026 - 15:27 WIB